Mengapa Debt Collector Berhenti Menagih? Ini Dia Alasannya

Jumat 05-07-2024,20:45 WIB
Reporter : Dian Doris Nawang Wulan
Editor : Laela Nurchayati

DISWAY JATENG - DC lapangan merupakan petugas penagih hutang yang akan terus mengejar debitur yang mengalami galbay, tetapi pernahkah anda bertanya kapan debt collector berhenti menagih?

Pertanyaan tersebut tentunya seringkali dilontarkan oleh beberapa orang yang memiliki tanggung jawab membayar pinjaman, pasalnya ada beberapa alasan debt collector berhenti menagih.

Pasalnya ada beberapa alasan debt collector berhenti menagih pada debitur yang mengalami gagal bayar (galbay), untuk anda yang memiliki cicilan pinjaman online maka wajib mengetahui beberapa alasannya.

Alasan debt collector berhenti menagih ini akan terjawabkan dengan ulasan artikel berikut ini, oleh karena itu simak terus uraiannya dibawah ini.

BACA JUGA:Alasan DC Pinjol Shopee Berhenti Menagih Utang

 

1. Nasabah telah melunasi utangnya

Alasan paling umum adalah karena nasabah telah melunasi seluruh utangnya, termasuk pokok, bunga, dan denda keterlambatan. Setelah semua kewajiban terpenuhi, DC lapangan tidak memiliki alasan lagi untuk menagih.

2. Masa penagihan telah berakhir

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 10/POJK.05/2022 mengatur batas waktu penagihan pinjaman online (pinjol) maksimal 90 hari sejak tanggal jatuh tempo. Jika dalam kurun waktu tersebut nasabah belum melunasi utangnya, DC lapangan secara resmi tidak boleh lagi melakukan penagihan.

3. Nasabah meninggal dunia

DC lapangan memiliki kewajiban untuk mengecek status hidup nasabah. Jika nasabah diketahui telah meninggal dunia, maka penagihan akan dihentikan. Hal ini sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

4. Nasabah tidak dapat ditagih

Dalam beberapa kasus, DC lapangan mungkin kesulitan untuk menagih nasabah karena berbagai alasan, seperti:

  1. Nasabah tidak diketahui keberadaannya: Jika DC lapangan tidak dapat menemukan alamat atau nomor kontak nasabah, mereka mungkin akan berhenti menagih.
  2. Nasabah tidak memiliki harta yang dapat disita: Jika nasabah tidak memiliki harta yang cukup untuk melunasi utangnya, DC lapangan mungkin akan berhenti menagih karena dianggap tidak menguntungkan.
  3. Nasabah dilindungi oleh hukum: Dalam beberapa kasus, nasabah mungkin dilindungi oleh hukum, seperti kepailitan atau penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU). Hal ini dapat menyebabkan debt collector berhenti menagih.

5. Strategi penagihan

Kategori :