Polemik Pilkada Melalui DPRD, Ketua Dewan Sragen: Kemunduran Demokrasi dan Rampas Hak Rakyat

Polemik Pilkada Melalui DPRD, Ketua Dewan Sragen: Kemunduran Demokrasi dan Rampas Hak Rakyat

Ketua DPRD Sragen, Suparno saat di temui di ruang kerjanya--Mukhtarul Hafidh / diswayjateng.id

SRAGEN, diswayjateng.com - Perdebatan rencana pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) melalui DPRD yang terus menuai pro-kontra. Ketua DPRD Sragen menilai Pilkada melalui DPRD adalah kemunduran demokrasi sekaligus merampas hak rakyat. 

Ketua DPRD Sragen, Suparno ditemui di kantornya, mengaku heran dengan wacana pemilihan Bupati/Wali Kota serta Gubernur oleh DPRD. Karena tidak ada satupun aturan yang mengatur salah satu tugas DPRD adalah memilih Kepala Daerah. 

"Tugas DPRD itu apa? kita kembali ke rohnya saja. Tugas DPRD itu bukan memilih kepala daerah. DPRD boleh memilih (kepala daerah) asal terjadi kekosongan," kata Suparno.

Suparno yang juga Bendahara DPC PDI Perjuangan ini menjelaskan, tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) DPRD itu  membentuk peraturan daerah (Perda) bersama Bupati. Membahas kebijakan anggaran bersama Bupati dan melakukan pengawasan penggunaan anggaran. 

"Jadi tidak ada klausul pemilihan kepala daerah dipilih DPRD. Mana ada tugas kayak gitu? nggak ada! Kalau memang ada seperti itu, diubah dulu aturannya," kata dia.

BACA JUGA: Dekat Kandang Kambing, Dinkes Batang Tunda Terbitkan Rekomendasi untuk SPPG

BACA JUGA: Detik-detik Menegangkan! Kabid Humas Polda Jateng Selamatkan Mobil Mogok di Atas Rel Kereta Api

Politikus senior PDI-P itu mengatakan pemilihan umum adalah hak semua warga dan masyarakat. Dia menilai tak seharusnya hak warga negara untuk memilih calon pemimpinnya lantas dikebiri.

"Ya jangan kita potong, berikan semua haknya yang mempunyai hak pilih di situ. Pemilihan Umum telah memanggil kita, seluruh rakyat menyambut gembira hak demokrasi Pancasila. Berikan hak mereka secara demokrasi dan secara politik. Jangan dipotong!" tandasnya.

Menurut Suparno, pemilihan langsung agar rakyat memberikan suara seusai dengan kriteria calon pemimpinnya. Ketika regulasi pilkada dirubah, dia menyerahkan kepada masyarakat apakah mau menerima pemimpin yang bukan pilihannya.

"Yang akan diberikan pelayanan adalah rakyat, biar sesuai dengan harapan rakyat. Kalau itu nanti mau dijadikan seperti itu (Pilkada DPRD), ya monggo-monggo saja, tapi aturannya jelas. Rakyat boleh ga seperti itu? Biar rakyat yang menolak, biar rakyat yang meminta. jangan kita giring kita rampas hak-haknya rakyat," kata Suparno.

BACA JUGA:Ketua Golkar Batang: Pilkada Tidak Langsung Sesuai UUD 1945

BACA JUGA:PDIP Tolak Pilkada Lewat DPRD, Ini Kata Ketua Fraksi AYK

Ditanya pihaknya setuju tidak dengan wacana Pilkada melalui DPRD, Suparno mengatakan harus ada kerangka aturannya dulu. Dia kembali menegaskan tupoksi DPRD hanya ada tiga. "Yang jelas kami mempunyai tiga fungsi tadi, tidak ada empat fungsi. Namanya memilih bupati, walikota, dan gubernur tidak ada. Saya tidak punya hak seperti itu, malah dipentungi (dipukuli) rakyat," tambahnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: