Dinas Perkim Kabupaten Tegal Monev Percepatan Rehab RTLH

Jumat 21-06-2024,11:30 WIB
Reporter : Hermas Purwadi
Editor : Rochman Gunawan

DISWAYJATENG, SLAWI - Monitoring dan evaluasi percepatan program rehab Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) dilakukan Dinas Perkim Kabupaten Tegal. Setidaknya, dengan adanya dukungan anggaran dari APBD II Rp 11, 28 miliar. Percepatan rehab 564 unit RTLH tahun 2024 ini bisa dirampungkan tepat waktu.

Kepala Dinas Perkim Kabupaten Tegal Jaenal Dasmin menyatakan, rehab yang didanai APBD II  baru saja dimulai. Pihaknya juga mendapatkan anggaran  bantuan keuangan Provinsi Jawa Tengah Rp4,7 miliar untuk merahab 235 unit RTLH. 

"Jadi, total keseluruhan anggaran mencapai Rp15,98 miliar," ujarnya, Jumat (21/6/2024).

BACA JUGA:SD Negeri Tegalsari 12 Kota Tegal Gelar Penglepasan Siswa Kelas VI

Dari alokasi anggaran tersebut, ada 799 keluarga miskin yang akan menerima manfaat dari pelaksanaan program bantuan sosial ini. Jika anggaran tersebut masih bisa bertambah dari sumber bantuan keuangan lainnya. Pihaknya sedang mengajukan proposal bantuan ke Kementerian PUPR  dan Baznas Provinsi Jawa Tengah. Untuk menambah target program rehab RTLH tahun ini.

Bantuan rehab RTLH diberikan dalam bentuk uang tunai yang ditransfer ke rekening bank masing-masing keluarga penerima manfaat Rp20 juta. Dari jumlah tersebut, Rp17,5 juta digunakan untuk belanja material dan sisanya Rp2,5 juta untuk jasa pekerja bangunan.

Jika bantuannya sudah diterima, maka hak dan kewenangan penggunaan yang sesuai ketentuan program sudah menjadi tanggung jawab penerima manfaat. Mereka bahkan harus membuat laporan pertanggungjawaban hasil pekerjaan.

BACA JUGA:Bentuk Karakter Siswa, SD Negeri Randugunting 1 Kota Tegal Berkurban

"Ini akan dibantu dan didampingi tenaga fasilitator lapangan yang sudah kita tunjuk,”  ungkapnya. 

Pihaknya tidak diperkenankan ikut campur dalam pelaksanaan proses rehab RTLH, kecuali dalam hal pengawasan.

Mulai dari pemilihan toko bangunan hingga jasa pekerja bangunan. Tapi jika ada material yang dikirim dari toko bangunan tersebut tidak sesuai kriteria, bisa langsung  ditolak atau minta diganti.  

BACA JUGA:Anak Putus Sekolah di Kabupaten Pemalang Masih Tinggi

Pihaknya juga mengimbau keluarga penerima manfaat bisa lebih cermat dan berhati-hati dalam memperhitungkan dana bantuan dan swadaya. Memilih toko material bangunan, memilih tukang atau pekerja bangunan hingga material yang dibutuhkan. Jaenal meminta penerima manfaat selalu berkoordinasi dengan tenaga fasilitator lapangan agar hasilnya maksimal. 

"Terlebih, soal target waktu penyelesaian rehab hingga laporan pertanggungjawaban sudah ditentukan," pungkasnya. (adv)

Kategori :