Tempati Lahan KAI, 29 Bangunan di Kota Tegal Diminta Dikosongkan
MENYAMPAIKAN - Lurah Panggung Rokhimah bersama Manager Aset Rifi Alda, Manager Pengamanan Objek Vital PT KAI Daop 4 Supriyanto saat menyampaikan sosialisasi ke warga di Kelurahan Panggung.--
TEGAL, diswayjateng.com - Sebanyak 29 bangunan terdiri dari 28 rumah warga dan 1 bangunan gudang di RT 17 dan RT 18 RW 7, Kelurahan Panggung, Kecamatan Tegal Timur, yang menempati lahan PT KAI diminta untuk dikosongkan atau pindah.
Hal tersebut menyusul adanya kebijakan PT KAI Daop 4 Semarang yang akan melakukan pengembangan depo loko, jalur pengisian BBM KA dan jalur untuk perbaikan KA.
Sebagai upaya untuk mewujudkan suasana kondusif PT KAI Daop 4 Semarang bersama Kecamatan Tegal Timur, Kelurahan Panggung, Forkopincam melaksanakan sosialisasi terkait kebijakan tersebut di Pendopo Kelurahan Panggung, Kamis (15/1).
Manager Aset Rifi Alda mengatakan bahwa kebijakan dari PT KAI akan melakukan pengembangan di sekitar Stasiun Tegal sudah direncanakan sejak tahun lalu.
Dan pada tahun ini rencana tersebut akan direalisasikan, sehingga terdapat beberapa rumah yang terdampak.
Diantaranya ada sebanyak 29 bangunan terdiri dari 28 rumah warga yaitu 23 rumah di RT 17 RW 7 dan 5 rumah warga di RT 18 RW 7 serta 1 bangunan gudang.
Rifi menegaskan bahwa pengosongan bangunan atau pembongkaran bangunan diminta sebelum pelaksanaan puasa Ramadan tahun ini. Sebab pengerjaan proyek pengembangan akan segera dilakukan.
"Pengosongan sebelum puasa, karena akan dilakukan segera untuk pengerjaan jalur perbaikan kereta dan jalur BBM," ucapnya.
Untuk tahap sterilisasi lahan di Stasiun Tegal akan dilakukan secara bertahap, dan tahun-tahun mendatang tentu akan dilakukan pengembangan lagi. Sehingga bukan hanya rumah yang saat ini ditertibkan saja, retapi pemukiman yang lain juga bisa turut serta ditertibkan.
Rifi menjelaskan, pada proses perpindahan atau pembongkaran bangunan pihak KAI juga akan memberikan biaya atau ongkos bongkar.
Untuk bangunan semi permanen diberikan sebesar Rp200.000 per meter persegi dan bangunan permanen diberikan sebesar Rp250.000 per meter persegi.
Manager Pengamanan Objek Vital PT KAI Daop 4 Supriyanto menambahkan, bahwa melalui sosialisasi ini dimaksudkan agar semua warga secara jelas memahami kebijakan dari PT KAI terkait dengan pengembangan Stasiun Tegal.
"Intinya kami melaksanakan sosialisasi dan pemberian pemahaman agar semuanya berjalan kondusif. Warga mengerti dan PT KAI bisa mengakomodir keinginan warga," ucapnya.
Herlina selalu Ketua RT 18 RW 7 Kelurahan Panggung menuturkan, di wilayahnya ada 5 rumah yang terkena dampak penertiban. Rata-rata sudah menghuni lama, dan sudah siap dengan keputusan dari KAI.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

