Wajib Tahu, Ini 9 Cara Membedakan Pinjol Legal dan Ilegal Sebelum Ajukan Pinjaman

Rabu 19-06-2024,17:29 WIB
Reporter : Endang Wulandari
Editor : Laela Nurchayati

DISWAY JATENG - Berikut ada beberapa cara membedakan pinjol legal dan ilegal yang wajib kalian ketahui agar tidak terjebak ke dalam pinjaman yang merugikan kalian sendiri. 

Pasalnya tersebar banyak platform pinjaman online yang belum resmi dan terdaftar di OJK, hal ini tentunya sangat merugikan bagi para pengguna. Maka dari itu perlu mengetahui cara membedakan pinjol legal dan ilegal yang dapat kalian pilih sebelum mengajukan pinjaman. 

Cara membedakan pinjol legal dan ilegal ini sebenarnya amat sangat menonjol, dapat dikatakan ciri-ciri yang dimilikinya sangat mudah ditemukan. 

Pada artikel kali ini, Disway Jateng telah merangkum dari berbagai sumber mengenai cara membedakan pinjol legal dan ilegal yang wajib kalian ketahui sebelum mengajukan pinjaman. 

BACA JUGA:Perbedaan Pinjol Legal dan Ilegal yang Wajib Diketahui!

Cara Membedakan pinjaman online resmi dan tidak

1. Cara Penagihan

Pinjol ilegal melakukan penagihan dengan cara yang kasar, cenderung mengancam, tidak manusiawi dan bertentangan dengan hukum. Sementara yang legal, wajib mengikuti sertifikasi tenaga penagih yang dilakukan oleh AFPI.

2. Regulator

Pinjol ilegal tidak ada regulator khusus yang bertugas mengawasi kegiatannya. Sedangkan yang legal atau terdaftar di OJK berada dalam pengawasan lembaga tersebut, sehingga sangat memperhatikan aspek perlindungan konsumen.

"Secara garis besar (pinjol) yang legal itu terdaftar dan berizin di OJK, dan itu artinya harus mengikuti perizinan dan aturan OJK," ucap Iwan Kurniawan, Wakil Bendahara AFTECH dan COO Modalku, saat diwawancarai oleh penyiar Motion FM, Cherryl di siniar CUAN.

3. Asosiasi

Penyelenggara fintech lending ilegal tidak memiliki asosiasi ataupun tidak bisa menjadi anggota Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI). Adapun yang legal, wajib menjadi anggota asosiasi yang ditunjuk yaitu AFPI.

BACA JUGA: 3 Cara Cek Pinjol Legal dan Ilegal Supaya Anda Tidak di Rugikan

4. Syarat Pinjam Meminjam

Kategori :