Sosialisasi dan Bimtek Aplikasi Sistem Pengelolaan Aset Desa
PENCERAHAN - Kepala Dispermades memberikan pencerahan terkait pengelolaan aset desa.Foto: Hermas Purwadi/jateng.disway.id--
SLAWI, jateng. disway.id - Pengelola aset desa yang ada pada 281 desa di Kabupaten Tegal dilibatkan dalam sosialisasi dan bimbingan tekis (bimtek) aplikasi sistem pengelolaan aset desa. Kegiatan kali ini dibagi dalam dua gelobang, gelombang I untuk 9 kecamatan yang mengakomodir 141 desa dan gelombang II 9 kecamatan dengan jumlah desa 140.
Kepala Dinas Permades Kabupaten Tegal Teguh Mulyadi menyatakan bahwa aplikasi Sipades 3.0 merupakan pembaruan dari Sipades 2.0. "Ini merupakan aplikasi untuk membantu pengelolaan data aset desa secara digital di level desa dan kabupaten," ujarnya, Kamis (7/11/2024).
Aplikasi ini dilauncing Dirjen Bina Pemdes Kemendagri pada tanggal 1 agustus 2024 lalu. Tujuan update dari aplikasi ini untuk meningkatkan kualitas fasilitasi pembinaan dan pengawasan pengelolaan aset desa. Serta mengadopsi teknologi informasi dan Komunikasi dalam pengelolaan aset desa.
Adapun keunggulan dari versi sebelumnya terkait tampilan yang lebih sederhana dan memudahkan dalam pengoperasian. Serta mengakomodir hampir seluruh tahapan pengelolaan aset desa sesuai Permendagri 1/2016 jo Permendagri 3/2024.
BACA JUGA:Dispermades Kabupaten Tegal Dorong Potensi Seni Desa Berkolaborasi dengan DKKT
BACA JUGA:Dispermades Kabupaten Tegal Imbau Keras Kades untuk Netral dalam Pilkada
Aplikasi ini telah diserahkan ke kabupaten dan untuk server difasilitasi oleh Dinas Kominfo Kabupaten Tegal, sehingga akses lebih cepat. "Hal ini memudahkan pelaksanaan pembinaan dan pengawasan pengelolaan aset desa yang dilaksanakan oleh Kecamatan, Dispermasdes dan Inspektorat," ungkapnya.
Dispermades bekerjasama dengan subdit fasilitasi pengelolaan aset desa Kemendagri untuk memberikan bimbingan teknis penggunaan aplikasi sipades 3.0 kepada 281 desa di Kabupaten Tegal. "Terkait pengelolaan aset desa melalui kerja sama pemanfaatan, bangun guna serah atau bangun serah guna dilaksanakan setelah mendapat izin tertulis dari bupati.
Jangan dimaknai bahwa hasil dari kerja sama pemanfaatan, bangun guna serah atau bangun serah guna yang diresmikan oleh bupati berarti sudah mendapatkan persetujuan dari Bupati.
Ada persyaratan dan mekanisme yang harus ditempuh dan dipenuhi oleh pemerintah desa sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. "Dispermasdes siap memfasilitasi prosesnya," tegasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: