Dispermades Kabupaten Tegal Imbau Keras Kades untuk Netral dalam Pilkada

Dispermades Kabupaten Tegal Imbau Keras Kades untuk Netral dalam Pilkada

WARNING - Kepala Dispermades Kabupaten Tegal memberi imbauan keras kades dan perangkat desa dalam Pilkada.Foto:Hermas Purwadi/diswayjateng.disway.id--

DISWAYJATENG.ID, SLAWI - Paska ditetapkannya calon bupati dan wakil bupati dan penetapan nomor urut calon. Dispermades Kabupaten Tegal menyerukan imbauan keras kepada seluruh kepala desa  (kades) dan perangkatnya untuk netral dalam Pilkada.

Kepala Dinas Permades Kabupaten Tegal Teguh Mulyadi menegaskan kepada seluruh kades dan perangkat yang ada di Kabupaten Tegal untuk tidak bermain politik dan menggalang massa untuk mendukung salah satu kontestan dalam pemilihan kepala daerah. "Hal ini apabila dilanggar akan ada unsur pidana," ujarnya, Selasa (24/9/2024).  

BACA JUGA:Progres Rehab Anggaran DAK SD di Kabupaten Tegal Capai 70 %

Menurut dia, dalam Undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa Pasal 29 huruf (b), (g) dan (j) yang berbunyi, Kepala Desa dilarang : (b) membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri, anggota keluarga, pihak lain, dan atau golongan tertentu; (g) menjadi pengurus partai politik; (j) ikut serta dan atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan atau pemilihan kepala daerah.

"Sementara untuk perangkat desa, diatur dalam Pasal 51 yang berbunyi perangkat Desa dilarang: (g) menjadi pengurus partai politik, (j) ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan atau pemilihan kepala daerah," cetusnya. 

Perangkat desa yang dimaksud terdiri dari sekretaris desa, pelaksana kewilayahan dan pelaksana teknis. Teguh juga mengingatkan kades agar tidak memberikan keputusan yang merugikan atau menguntungkan salah satu pasangan calon dalam masa kampanye. Hal ini diatur dalam Undang-undang Pilkada Pasal 71 ayat (1) yang berbunyi pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI/Polri dan kepala desa atau sebutan lain/lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.

BACA JUGA:Melekat 24 Jam ! Polres Sragen Terjunkan 24 Anggota Terlatih Untuk Para Calon Kepala Daerah

Sanksi yang akan menanti jika aturan tersebut dilanggar, pada Undang-undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, pasal 30 mengatur sanksi bagi kepala desa yang melanggar netralitas sementara pada Pasal 52 mengatur sanksi perangkat desa yang melanggar netralitas. Sanksi administratifnya berupa teguran lisan dan atau teguran tertulis. Bahkan pemberhentian sementara dan dapat dilanjutkan dengan pemberhentian.

Sementara sanksi kepala desa, diatur pada Undang-undang 10 Tahun 2016 Pasal 188 yang berbunyi setiap pejabat negara, pejabat Aparatur Sipil Negara (ASN) dan kepala desa atau sebutan lain/lurah yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71. Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah).

BACA JUGA:Suka Cita Sambut Hari Jadi Kudus ke 475, Konser Wali Band Hibur Warga Kota Kretek

Dia juga mewanti wanti kades dan perangkat untuk tidak  melakukan dukungan kepada salah satu kontestan melalui media massa, status WA di media sosial dan mengupload kegiatan salah satu kontestan di media sosial 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: