Cara membedakan pinjol legal dan ilegal berikutnya yaitu syarat pinjam meminjam, pinjaman pada Pinjol ilegal cenderung sangat mudah, tanpa menanyakan keperluan pinjaman. Sementara yang legal perlu mengetahui tujuan pinjaman serta membutuhkan dokumen-dokumen untuk melakukan credit scoring.
5. Akses Data Pribadi
Aplikasi fintech lending ilegal akan meminta akses kepada seluruh pribadi yang ada di dalam handphone pengguna yang kemudian disalahgunakan untuk melakukan penagihan. Adapun yang legal, hanya diizinkan mengakses kamera, mikrofon, dan lokasi pada handphone pengguna.
6. Kompetensi Pengelola
Pinjol ilegal tidak mewajibkan pelatihan atau sertifikasi apapun. Sementara yang legal, direksi, komisaris dan pemegang saham wajib mengikuti sertifikasi yang diadakan oleh AFPI untuk menyamakan pemahaman dalam mengelola bisnis Fintech Lending.
7. Status Penyelenggara
Fintech lending ilegal tentunya berstatus ilegal, dan menjadi target dari Satgas Waspada Investasi (SWI) bersama Kominfo, Google Indonesia, dan Direktorat Cybercrime Polri. Adapun yang legal, tentunya berstatus legal sesuai dengan POJK 77/POJK.01/2016.
BACA JUGA:Wajib Tahu, Kenali 8 Ciri-ciri Pinjol Legal dan Ilegal Terbaru 2024, Harap Tetap Waspada
8. Lokasi Kantor/Domisili
Cara membedakan pinjol legal dan ilegal berikutnya yaitu lokasi kantor pinjol ilegal tidak jelas/ditutupi dan bisa jadi berada di luar negeri untuk menghindari aparat hukum. Sementara yang legal, memiliki alamat kantor yang jelas, disurvei OJK dan bisa dengan mudah ditemui melalui penelusuran di Google.
9. Bunga dan Denda
Pinjaman online ilegal mengenakan bunga dan denda yang sangat besar dan tidak transparan. Sedangkan pinjol legal diwajibkan memberikan informasi mengenai bunga dan denda maksimal yang dikenakan ke pengguna.
Asosiasi Fintage Pendanaan bersama Indonesia (AFPI) mengatur biaya pinjaman maksimal 0,8% per hari dan total seluruh biaya termasuk denda yaitu 100% dari nilai pokok pinjaman.
Itulah beberapa informasi seputar cara membedakan pinjol legal dan ilegal penting untuk diketahui agar tidak terjebak ke dalam pinjaman yang belum resmi dan belum diakui oleh OJK. Semoga bermanfaat. (*)