DISWAYJATENG, SLAWI - Keseriusan Pemkab Tegal melalui Dinas Perkim dalam rangka melaksanakan tanggung jawab untuk memenuhi kebutuhan Masyarakat Berpenghasilan Rendah ( MBR). Bertempat tinggal dan menghuni rumah yang layak terus dilakukan. Kali ini, upaya tersebut ditempuh dengan melakukan audiensi dengan kepala Balai Pelaksana Penyedia Perumahan Jawa III di Yogyakarta.
Kepala Dinas Perkim Kabupaten Tegal Jaenal Dasmin mendampingi langsung Pj Bupati Tegal Agustyarsyah dalam kegiatan tersebut.
"Audiensi yang kita lakukan kali ini terkait dengan usulan bantuan rumah swadaya tahun anggaran 2024. Dengan harapan bisa bermanfaat bagi masyarakat Kabupaten Tegal," ujarnya, Rabu (5/6/2024).
BACA JUGA:Dinsos Kabupaten Tegal Rakor Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan
Tanggung jawab pemerintah untuk memenuhi kebutuhan MBR bertempat tinggal dan menghuni rumah yang layak. Merupakan amanat UU Nomor 1 tahun 2011 tentang kawasan perumahan dan permukiman. Pihaknya berkomitmen untuk melaksanakan amanat tersebut.
Dari data yang ada, Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) di Kabupaten Tegal berdasarkan data DTKS Simperum 2023 tercatat sebanyak 56.891 KK. Dari jumlah tersebut, ada 2.846 unit berada di 12 desa tertinggal. Sehubungan dengan itu, pihaknya telah mengajukan permohonan sejumlah 2.000 unit melalui aplikasi Sibaru dan telah diverifikasi. Pihaknya juga mengajukan untuk penanganan RTLH di 12 desa tertinggal di Kabupaten Tegal sejumlah 2.846 unit.
BACA JUGA:DPD LDII Kabupaten Tegal Adakan Pengukuran Arah Kiblat
Sehingga jumlah total permohonan dukungan kegiatan Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) sejumklah 4.486 unit. Selebihnya, Pemkab Tegal melalui Dinas Perkim juga mengajukan permohonan program Bantuan Pembangunan Rumah Swadaya tahun anggaran 2025 ke Menteri PUPR dalam hal ini Dirjen Perumahan.
Ajuan permohonan program Bantuan Pembangunan Rumah Swadaya ke Kementerian PUPR berupa dukungan kegiatan bantuan stimulan program BSPS sejumlah 2.350 unit.
"Sebagai bahan pertimbangan, juga kami lampirkan daftar lokasi kegiatan tingkat desa atau kelurahan. Daftar data by name by adres MBR, serta data dukung program perumahan di Kabupaten Tegal," tegasnya. (adv)