Dana Desa Rp101 Miliar, Wabup Tegal Minta Harus Jadi Mesin Penggerak Ekonomi Desa
DIALOG - Wakil Bupati Tegal Ahmad Kholid saat berdialog dengan warga.--
SLAWI, diswayjateng.com – Kucuran Dana Desa di Kabupaten Tegal tahun 2026 yang menembus angka lebih dari Rp101 miliar bukan sekadar angka besar di atas kertas. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tegal menegaskan, setiap rupiah harus benar-benar berdampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat desa, bukan sekadar habis untuk belanja rutin tanpa arah.
Penegasan itu disampaikan Wakil Bupati Tegal Ahmad Kholid saat membuka Workshop Evaluasi Pengelolaan Keuangan dan Pembangunan Desa di Pendopo Amangkurat, Slawi, Kamis (30/4/2026).
Dalam arahannya, ia menyoroti pentingnya perubahan pola pikir pemerintah desa dalam mengelola anggaran. Tidak lagi sekadar menghabiskan dana, tetapi mampu mengubahnya menjadi investasi produktif yang memberi efek jangka panjang.
“Kita tidak bisa lagi melihat Dana Desa hanya sebagai anggaran yang dibelanjakan setiap tahun. Pola ini harus diubah. Dana Desa harus menjadi instrumen investasi yang mampu menggerakkan ekonomi desa, membuka lapangan kerja, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan,” tegasnya.
Menurutnya, tahun 2026 menjadi momentum penting untuk memperkuat arah kebijakan penggunaan Dana Desa. Pemkab Tegal telah menetapkan delapan prioritas utama yang wajib menjadi acuan seluruh kepala desa.
Prioritas tersebut meliputi penanganan kemiskinan ekstrem, penguatan ketahanan pangan, peningkatan layanan kesehatan desa, hingga respons terhadap ketahanan iklim dan potensi bencana.
Selain itu, dukungan terhadap Koperasi Desa Merah Putih, pembangunan infrastruktur melalui skema padat karya tunai, percepatan digitalisasi desa, serta program prioritas berbasis kebutuhan lokal juga menjadi fokus utama.
Ahmad Kholid menegaskan, keberhasilan program ini sangat bergantung pada keberanian kepala desa untuk berinovasi.
“Saya mendorong seluruh kepala desa untuk bertransformasi. Jangan hanya menjadi pengguna anggaran, tetapi harus menjadi pengelola yang visioner. Dana Desa harus diarahkan ke sektor-sektor produktif yang mampu menghasilkan nilai tambah bagi masyarakat,” ujarnya.
Ia juga mengungkapkan, saat ini Kabupaten Tegal telah memiliki 280 Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dan 281 Koperasi Desa Merah Putih yang seluruhnya telah berbadan hukum. Namun, dari sisi pembangunan fisik, baru sekitar 32 persen koperasi yang rampung hingga April 2026.
Kondisi ini, menurutnya, menjadi pekerjaan rumah yang harus segera diselesaikan agar koperasi benar-benar bisa beroperasi dan memberikan manfaat ekonomi bagi warga desa.
“Kita tidak ingin koperasi hanya berdiri di atas kertas. Harus hidup, bergerak, dan memberi manfaat nyata. Ini yang harus kita kejar bersama,” katanya.
Dia menegaskan komitmen Pemkab Tegal dalam menjaga tata kelola Dana Desa agar tetap sesuai regulasi dan bebas dari penyimpangan. Ia mengingatkan, pengawasan bukan untuk menakut-nakuti, tetapi justru melindungi kepala desa.
“Kita tidak ingin ada penyimpangan dalam pengelolaan Dana Desa. Tata kelola yang baik itu bukan beban. Justru menjadi perlindungan bagi kepala desa agar bisa bekerja dengan aman, nyaman, dan profesional,” tandasnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


