Waspadai Ciri-ciri Pinjol Ilegal
Dilansir dari laman OJK.go.id, pinjol ilegal memiliki ciri-ciri sebagai berikut :
BACA JUGA:Jangan Panik, Ini 8 Cara Ampuh Mengatasi Pinjol Ilegal saat Galbay, Tak Perlu Resah Lagi
Cek Legalitas Pinjaman Online
Apakah kalian sedang bingung terlilit utang pinjol ilegal atau mengenal seseorang yang sedang berurusan dengan pinjol ilegal? Bermasalah dengan pinjaman online ilegal memang bikin resah, kalian bisa melaporkan pinjaman online ilegal pada pihak berwenang untuk ditindaklanjuti.
Namun hal yang harus dilakukan yaitu mengecek terlebih dahulu legalitas pinjaman online yang ingin kalian laporkan, Dan Bagaimana caranya?
Kalian bisa mengunjungi situs OJK (Otoritas Jasa Keuangan) di https://www.ojk.go.id/id/kanal/iknb/financial-technology/Default.aspx. untuk mengetahui pinjaman online yang terdaftar dan berizin OJK. Daftar ini diperbarui secara berkala. Kalian juga bisa mengecek via whatsapp OJK di 081157157157 atau via telepon di kontak resmi OJK di nomor 157.
Demikian beberapa informasi mengenai cara melaporkan pinjol ilegal yang bikin resah beserta ciri-ciri pinjol ilegal tersebut yang harus kalian pahami dan perhatikan. Semoga bermanfaat. (*)