Terlanjur Terjerat Pinjol Ilegal? Begini Cara Efektif Melaporkan Pinjol Ilegal yang Bikin Resah

Rabu 22-05-2024,17:52 WIB
Reporter : Endang Wulandari
Editor : Laela Nurchayati

DISWAY JATENG - Cara melaporkan pinjol ilegal jika sudah terlanjur terjerat utang bisa dilakukan dengan mudah. Dengan melaporkan pinjaman yang ilegal maka platform atau aplikasi tersebut akan diblokir dari lembaga berwenang. 

Terjebak pinjaman ilegal dan sudah terlanjur terjerat dengan siklus utang yang tidak terselesaikan? Kini, ada beberapa cara melaporkan pinjol ilegal yang bikin resah dan sudah terlanjur terjerat utang yang bisa kalian coba. 

Belakangan, pinjaman online menjadi jalan pintas bagi mereka yang membutuhkan dana besar yang mendesak. Selain syaratnya cenderung mudah, uang pun bisa cair dalam hitungan jam. Namun, jika terlanjur terjerat pinjol ilegal, berikut ada beberapa cara melaporkan pinjol ilegal yang bikin resah. 

Pada artikel ini, kami akan memberikan beberapa cara melaporkan pinjol ilegal yang bikin resah bagi para penggunanya, agar tidak terbebani oleh utang tersebut. 

BACA JUGA:Cara Melaporkan Pinjol Ilegal Apabila Sudah Terlanjur Terjerat Utang, Langkah Cerdas yang Efektif dan Aman

 

Menurut OJK (Otoritas Jasa Keuangan), ada 3 cara yang bisa dilakukan untuk melaporkan pinjaman online ilegal, sebagai berikut : 

1. Melaporkan pinjol ilegal ke Satgas Waspada Investasi

Kalian bisa melaporkan pinjol ilegal dengan mengadukannya ke Satgas Waspada Investasi untuk pemblokiran melalui alamat email waspadainvestasi@ojk.go.id.

2. Melaporkan pinjol ilegal ke kepolisian

Kalian bisa melaporkan pinjol ilegal dengan mengadukannya ke Kepolisian untuk proses hukum melalui laman https://patrolisiber.id atau mengirim pengaduan ke alamat email info@cyber.polri.go.id.

3. Melaporkan pinjol ilegal via Aduan Konten Kominfo

Kalian juga bisa mengadukan temuan pinjaman online ilegal kalian ke Aduan Konten Kominfo melalui alamat email aduankonten@kominfo.go.id, atau ke nomor WhatsApp 08119224545 dan laman aduankonten.id.

BACA JUGA:6 Daftar Pinjol Ilegal Cepat Cair Tanpa Verifikasi Wajah yang Wajib Dihindari, Berikut Ciri-cirinya

Jika kalian masih bingung bagaimana mengecek pinjol terdaftar, kalian bisa menghubungi OJK di 157, WhatsApp di 081157157157, cek Website OJK (www.ojk.go.id) dan e-mail di konsumen@ojk.go.id. Jangan ragu untuk segera melapor jika melihat adanya praktik pinjaman online ilegal di sekitar kalian. 

Kategori :