Berikut ini 4 Rekomendasi Pinjol Syariah Tenor 12 Bulan Terbaik 2024

Kamis 16-05-2024,13:15 WIB
Reporter : Asyifa Suryani
Editor : Rochman Gunawan

DISWAYJATENG - Kebanyakan orang saat memilih pinjaman online, selain suku bunga, tenor waktu pinjaman menjadi hal yang dipertimbangkan, seperti daftar pinjol syariah tenor 12 bulan ini.

Pinjol syariah tenor 12 bulan ini pastinya cukup membantu masyarakat dalam mencicil pinjaman. Dengan begitu, pastinya kejadian gagal bayar (Galbay) bisa diminimalisir.

Tapi kamu tetap harus waspada dengan pinjaman online ilegal. Nah, daftar pinjol syariah tenor 12 bulan yang akan kita bahas ini untungnya sudah legal dan terdaftar resmi di OJK, jadi kamu tidak perlu khawatir tentang keamanan.

Bagi kamu yang tertarik untuk meminjam uang di pinjol syariah, di bawah ini kita sudah menyiapkan beberapa daftar aplikasi pinjol syariah tenor 12 bulan. Simak daftar aplikasinya berikut ini.

BACA JUGA:Bagi Kamu yang Masih Awam Tentang Pinjol, Begini 5 Tips Memilih Pinjol Syariah untuk Pemula

1. PT Ammana Fintek Syariah (Ammana.id)

Ammana.id menawarkan layanan pinjaman haji dengan jangka waktu 12 hingga 36 bulan. Ketika ingin mengajukan pinjaman, kamu akan diminta untuk mengisi formulir secara online melalui aplikasi Ammana dan melengkapi dokumen seperti KTP dan Kartu Keluarga.

2. PT Alami Fintek Sharia (Alami)

Alami ditujukan bagi pengusaha yang ingin mengajukan kredit. Pinjaman yang ditawarkan berbasis tagihan atau invoice. Syaratnya, usaha yang kamu miliki harus berbentuk badan usaha PT atau CV dengan kegiatan operasi minimal 1 tahun. Usaha berlaku untuk semua sektor industri kecuali rokok, minuman keras, dan makanan haram.

Dokumen yang harus kamu serahkan antara lain rekening koran, laporan keuangan, dokumen tagihan, dokumen legal pendirian usaha, NPWP, faktur pajak, dan dokumen lainnya sesuai kontrak. Tenor waktu cicilan minimal 12 bulan.

BACA JUGA:Ini Dia 3 Resiko Galbay Pinjol Syariah, Masih Berani untuk Menggunakan Pinjaman Online?

3. PT Duha Madani Syariah (Duha Syariah)

Duha Syariah memberikan layanan sewa online yang hanya bisa digunakan untuk membeli produk halal. Maksimal pinjaman yang bisa kamu ajukan adalah Rp 20 juta, dan kamu bisa memilih jangka waktu 3, 6, 9, atau 12 bulan.

Duha Syariah juga menawarkan layanan pinjaman untuk perjalanan umrah dan wisata halal, dengan limit Rp 30 juta dan jangka waktu 12, 18, atau 24 bulan.

4. PT Kapital Boost Indonesia (Kapitalboost)

Kapitalboost menawarkan layanan kredit online untuk pembelian barang dagangan jangka pendek. Batas maksimalnya adalah 2 miliar rupiah, dan kamu bisa mendapatkan pinjaman hingga 12 bulan.

Layanan ini cuma berlaku untuk perusahaan yang sudah terdaftar sebagai PT atau CV dan berdomisili di Bandung lalu sudah beroperasi minimal selama satu tahun. Persyaratan lainnya adalah penjualan tahunan sudah melebihi minimal 1 miliar rupiah, dan arus kas selama 12 bulan terakhir positif.

BACA JUGA:6 Pinjol Syariah Limit Tinggi dan Bunga Rendah, Auto Cair Tanpa Perlu Jaminan

Mekanisme Pinjaman Syariah

Pinjaman online syariah didasarkan pada Fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN) Nomor 117/DSN-MUI/II/2018. Dalam fatwa ini, diatur bahwa pinjaman online dapat dilakukan atau dianggap halal hukumnya, asalkan dengan akad perjanjian yang didasari pada prinsip syariah atau tanpa unsur riba.

Berikut ini adalah akad yang diperbolehkan dalam pinjaman syariah:

    Akad al-bai (jual beli) adalah akad antara penjual dan pembeli yang mengakibatkan berpindahnya kepemilikan objek yang dipertukarkan (barang dan harga). Akad ijarah adalah akad pemindahan hak guna (manfaat) atas suatu barang atau jasa dalam waktu tertentu dengan pembayaran upah.
  1. Akad musyarakah adalah akad kerja sama antara dua pihak atau lebih untuk suatu usaha tertentu, di mana setiap pihak memberikan kontribusi modal usaha, dengan ketentuan keuntungan dibagi sesuai nisbah yang disepakati atau secara proporsional, sedangkan kerugian dibebani oleh para pihak dengan proporsional.
  2. Akad mudharabah adalah akad kerja sama suatu usaha antara pemilik modal yang menyediakan seluruh modal dengan pengelola, dan keuntungan usaha dibagi sesuai nisbah yang sudah disepakati saat akad, sedangkan kerugian dibebani oleh pemilik modal.
  3. Akad qardh merupakan akad pinjaman dari pemilik modal dengan ketentuan bahwa nasabah atau peminjam wajib mengembalikan uang yang diterimanya sesuai dengan waktu dan cara yang disepakati.
  4. Akad wakalah adalah akad pelimpahan kuasa dari pemberi kuasa kepada penerima kuasa untuk melakukan perbuatan hukum tertentu yang boleh diwakilkan.
  5. Akad wakalah bi al-ujrah adalah akad wakalah yang disertai dengan imbalan berupa ujrah (fee).
Itu dia beberapa daftar aplikasi pinjol syariah tenor 12 bulan. Semoga penjelasan ini membantu kamu memahami pinjaman syariah dengan lebih mudah(*)

Kategori :