DISWAYJATENG, TEGAL - Untuk menindaklanjuti perubahan undang-undang nomor 20 tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menggantikan undang-undang nomor 5 tahun 2014. Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jawa Tengah menggelar rapat koordinasi (Rmrakor) pembinaan sistem merit dalam manajemen ASN.
Penjabat (Pj) Wali Kota Tegal Dadang Somantri menyampaikan bahwa rakor ini sangat penting bagi pengelolaan manajemen ASN. Karena dengan adanya Undang-undang Nomor 20 tahun 2023 sebagai pengganti Undang-undang nomor 5 tahun 2014 tentang ASN. Berimplikasi kepada perubahan yang signifikan bagi pengelolaan manajemen ASN.
BACA JUGA:SMPIT Luqman Al Hakim Kabupaten Tegal Adakan Mabit
Perubahan tersebut antara lain terkait dengan transformasi rekrutmen dan jabatan ASN. Yang dibuat lebih fleksibel dan kompetitif, kemudahan mobilitas talenta nasional, percepatan pengembangan kompetensi. Penataan tenaga non-ASN, reformasi pengelolaan kinerja. Yang berdampak terhadap kesejahteraan ASN, digitaliasasi manajemen ASN dan penguatan budaya kerja yang mutlak harus dilakukan.
"Dengan adanya rakor itu, saya berharap dapat menjadi forum sharing session terkait perubahan kebijakan dalam pengawasan sistem merit dalam manajemen ASN yang selama ini dilaksanakan oleh KASN," katanya.
BACA JUGA:Dinas Permades Kabupaten Tegal Tegaskan Tidak Ada Pemotongan BLT di Desa Jatimulya
Sehingga nanti ketika diimplementasikan di tingkat pemerintah, baik di provinsi maupun kab/kota se-Jawa Tengah. Akan memberikan dampak positif bagi ASN untuk memperkuat tata kelola birokrasi di instansi pemerintah daerah masing-masing.
Lebih lanjut Dadang berharap undang-undang yang baru dapat menyelesaikan beberapa permasalahan. Yang selama ini sering dikeluhkan oleh pemerintah di daerah.
"Sehingga nanti atas arahan dari BKD Jateng, kita lebih mantap lagi ketika melaksanakan kebijakan yang tertuang di undang-undang," terangnya.
BACA JUGA:Temui Pj Bupati Tegal, DPC Apdesi Diberi Lampu Hijau
Sementara itu, Kepala BKD Provinsi Jawa Tengah Rahmah Nur Hayati yang sekaligus membuka acara tersebut menyampaikan perubahan Undang-undang ASN harus disikapi dan disiapkan. Dengan sebaik-baiknya agar memberikan dampak positif bagi para ASN serta dapat memperkuat tata kelola pemerintahan yang semakin baik.
Pihaknya berharap kepada BKD/BKPPD/BKPSDM untuk dapat lebih bijak dan tepat dalam menindaklanjuti dinamika kebijakan yang berubah secara dinamis. Serta mendorong percepatan transformasi manajemen ASN dan meningkatkan kolaborasi antara instansi pemerintah pusat, provinsi dan daerah.
Dia berharap perubahan undang-undang ASN ini dapat memperkuat pengawasan sistem merit. Sehingga sistem merit tetap dilaksanakan secara obyektif, transparan. Agar dapat mewujudkan profesional ASN birokrasi yang berkelas dunia dan Jawa Tengah terus berkomitmen.
"Dalam menjaga dan meningkatkan kualitas implementasi sistem merit dalam manajemen ASN," pungkasnya.