Hari Pertama Ramadan, Jibom Polda Jateng Musnahkan 29 Kg Serbuk Petasan di Batang

Hari Pertama Ramadan, Jibom Polda Jateng Musnahkan 29 Kg Serbuk Petasan di Batang

Pemusnahan petasan di Kabupaten Batang, Kamis 19 Februari 2026-Ist-

BATANG, diswayjateng.com – Unit Penjinak Bom (Jibom) Satbrimob Polda Jawa Tengah memusnahkan 29 kilogram serbuk petasan dan lebih dari 20 butir mercon di Kabupaten BATANG.

Operasi pemusnahan itu dilakukan di area lapang Desa Depok, Kecamatan Kandeman, Kamis 19 Februari 2026, bertepatan dengan hari pertama Ramadan.

Pemusnahan dilakukan dengan prosedur ketat mengingat daya ledak bahan kimia tersebut tergolong tinggi dan berpotensi membahayakan masyarakat.

Kasatreskrim Polres Batang IPTU Albertus Sudaryono menjelaskan, metode pembakaran terkontrol (burning) dipilih untuk memastikan seluruh bahan peledak benar-benar hancur.

BACA JUGA: Tanggapi Wakil Ketua DPRD Batang, BRI Pastikan Sudah Lakukan Investigasi

BACA JUGA: Dinkes Batang Siap Razia Makanan Kadaluarsa Sepanjang Ramadan 2026

“Langkah ini kami ambil untuk memastikan seluruh bahan kimia benar-benar hancur dan tidak lagi memiliki daya ledak yang membahayakan masyarakat,” tegas IPTU Albertus di lokasi.

Pemusnahan ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian menjaga ketertiban dan keamanan selama bulan suci Ramadan di wilayah Kabupaten Batang.

Sebelumnya, Polres Batang telah mengeluarkan larangan keras penggunaan petasan atau mercon selama Ramadan.

Kapolres Batang Veronica menegaskan tidak akan mentoleransi aktivitas jual beli maupun penyalaan petasan di wilayah hukumnya.

BACA JUGA: PSPM Ujungnegoro Juara Liga 1 Bhimasena Batang 2026, UMKM Ikut Panen

BACA JUGA: Diduga Frustasi Skripsi, Mahasiswa UMY asal Batang Bunuh Diri

“Terkait dengan petasan, kami tegaskan petasan itu dilarang selama bulan suci Ramadan,” ujar AKBP Veronica.

Menurutnya, penggunaan petasan kerap mengganggu ketertiban umum, terutama saat waktu ibadah seperti tarawih dan sahur.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait