DISWAYJATENG, TEGAL - Pencalonan bakal pasangan calon wali kota dan wakil wali kota jalur perseorangan dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Tegal Tahun 2024 membutuhkan dukungan minimal paling sedikit 10 persen dari jumlah Daftar Pemilih Tetap. Sehingga, bakal pasangan calon wali kota dan wakil wali kota jalur perseorangan membutuhkan dukungan minimal 21.280 pemilih.
Dukungan tersebut juga harus memenuhi jumlah sebaran yaitu minimal 50 persen lebih dari jumlah kecamatan. Demikian diungkapkan dalam acara Sosialisasi Penyerahan Syarat Dukungan Pasangan Calon Perseorangan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tegal 2024 yang diselenggarakan KPU Kota Tegal di salah satu hotel di Kota Tegal.
BACA JUGA:Disdukcapil Kota Tegal Buka Pelayanan di Tegal Education Fair 2024
Acara sosialisasi dibuka secara langsung Ketua KPU Kota Tegal Karyudi Prayitno dan dihadiri Sekretaris KPU Kota Tegal Andi Budi Harjanto, Ketua Bawaslu Kota Tegal Fauzan Hamid, dengan menghadirkan narasumber Lis Herawati. Sosialisasi ini diikuti perwakilan partai politik peserta Pemilihan Umum, organisasi masyarakat, organisasi kepemudaan, dan tamu undangan lainnya.
“Minimal 21.280 yang terverifikasi mendukung dan tersebar minimal 50 persen lebih dari jumlah kecamatan. Jadi minimal di tiga kecamatan,” kata Anggota KPU Kota Tegal Divisi Teknis Penyelenggaraan Moh Mansur Syariffudin saat ditanya wartawan terkait persyaratan dukungan bakal pasangan calon wali kota dan wakil wali kota jalur perseorangan.
Bagi masyarakat yang ingin mendaftar sebagai bakal pasangan calon wali kota dan wakil wali kota jalur perseorangan dipersilakan untuk menyerahkan berkas persyaratan dukungan ke Help Desk Pencalonan mulai 5 Mei 2024 sampai 19 Agustus 2024 di Kantor KPU Kota Tegal, Jalan Sumbodro, Kelurahan Slerok, Kecamatan Tegal Timur.
BACA JUGA:Dinas Sosial Kabupaten Tegal Lakukan Pendampingan Registrasi NIK Bayi Baru Lahir
Sejauh ini, belum ada bakal pasangan calon wali kota dan wakil wali kota jalur perseorangan yang datang atau berkonsultasi ke Help Desk Pencalonan KPU Kota Tegal. “Di Kota Tegal belum ada yang ke Help Desk. Mungkin setelah sosialisasi ini. Jika ada nanti kami komunikasikan,” ungkap Mansur.
Ketua KPU Kota Tegal Karyudi Prayitno dalam sambutannya menyampaikan, sosialisasi ini diadakan untuk menjalankan amanah dari Peraturan KPU. Adapun untuk berkas persyaratan dukungan yang diserahkan bakal pasangan calon wali kota dan wakil wali kota jalur perseorangan antara lain dalam bentuk foto copy KTP dan surat pernyataan.
“Kami berharap seluruhnya bisa memahami apa yang disampaikan,” ucap Karyudi.