Dinas Sosial Kabupaten Tegal Lakukan Pendampingan Registrasi NIK Bayi Baru Lahir

Dinas Sosial Kabupaten Tegal Lakukan Pendampingan Registrasi NIK Bayi Baru Lahir

DAMPINGI - Sekretaris Dinas Sosial mendampingi proses regestasi NIK bayi baru lahir.Foto:Hermas Purwadi/jateng.disway.id--

DISWAYJATENG, SLAWI -  Pemkab Tegal melalui Dinas Sosial menggelar pendampingan registrasi NIK bayi baru lahir pada aplikasi SIKS-NG. Kegiatan ini untuk memastikan bayi-bayi yang baru lahir di Kabupaten Tegal bisa tetap menerima bantuan dari negara.

Kepala Dinas Sosial Kabuapten Tegal Iwan Kurniawan melalui Sekretaris Dinas Nur Ariful Hakim didampingi Kabid Linjamsos dan Kebencanaan M Agus Fauzan  menjelaskan bahwa sesungguhnya bayi dari seorang ibu yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Serta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) secara otomatis mendapatkan bansos PBI-JK, meskipun belum memiliki NIK. Namun, kesempatan tersebut hanya berlaku selama 3 bulan.

BACA JUGA:Dinas Porapar Kabupaten Tegal Adakan Jambore Pemuda

Apabila setelah 3 bulan belum juga terdaftar di data kependudukan dan belum memiliki NIK. Maka bayi tersebut tidak diperkenankan lagi terdaftar sebagai penerima BPJS PBI-JK dan tidak terdaftar juga pada DTKS. 

"Artinya, bayi itu akan dicoret dari bantuan PBI-JK,” ujarnya, Jumat (3/5/2024).

Oleh karena itu, sebagai bentuk antisipasi bayi baru lahir tersebut dicoret dari data DTKS dan penerima BPJS PBI-JK. Maka pihaknya berupaya  melakukan pendampingan registrasi NIK ini. Jadi, para orang tua yang memiliki bayi baru lahir dan anaknya belum memiliki akta kelahiran. Dibantu langsung oleh Disdukcapil untuk proses akta kelahirannya dan KK baru.

Setelah itu kita bantu registrasi NIK bayi itu ke aplikasi SIKS-NG,” cetusnya.

BACA JUGA:Disperintrtansnaker Kabupaten Tegal Adakan Pelatihan Konten Kreator

Pihaknya juga mengajak kepada seluruh warga Kabupaten Tegal. Terutama bagi orang tua yang memiliki anak baru lahir untuk segera membuat akta kelahiran anaknya supaya bantuan PBI-JK dari Kemensos tidak diputus. Pendaftarannya sudah gampang.

"Mari kita tertib administrasi demi anak-anak kita,” ungkapnya.

Jika bayi baru lahir otomatis menjadi penerima BPJS PBI-JK. Tapi kebijakan DTKS adalah harus masuk ke dalam data DTKS terlebih dahulu. Untuk masuk ke dalam DTKS harus masuk ke Dispendukcapil dengan memiliki NIK.

BACA JUGA:Puncak Hardiknas, Optimalkan Perkembangan TIK di Kabupaten Tegal

Setelah bayi baru lahir sudah memiliki NIK,  Dinsos yang akan melakukan registrasinya setiap bulan. Akan dilakukan pengesahan dari kepala daerah. Jika anak bayi baru lahir tidak melakukan registrasi lewat 3 bulan maka anak tersebut akan dinonaktifkan kepesertaan BPJS PBI-JK.Jika terlewat, perlakuan akan sama dengan usulan baru DTKS dan bukan lagi registrasi bayi baru lahir. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: