Wajib Tahu, Kenali 8 Ciri-ciri Pinjol Legal dan Ilegal Terbaru 2024, Harap Tetap Waspada

Selasa 16-04-2024,15:15 WIB
Reporter : Endang Wulandari
Editor : Rochman Gunawan

Pinjol Ilegal: Menawarkan pinjaman melalui SMS/chat atau menggunakan metode yang kurang transparan.

BACA JUGA: 3 Cara Cek Pinjol Legal dan Ilegal Supaya Anda Tidak di Rugikan

4. Penagihan

Pinjol Legal: Proses penagihan sesuai ketentuan OJK, dengan penagih yang memiliki sertifikat dari AFPI.

Pinjol Ilegal: Proses penagihan sering melanggar hukum dan tidak sesuai dengan aturan OJK, tanpa sertifikat penagihan.

5. Identitas Pinjol

Pinjol Legal: Memiliki identitas pengurus dan alamat kantor yang jelas.

Pinjol Ilegal: Identitas pemilik/pengurus dan alamat kantor tidak jelas.

6. Ada pemeriksaan riwayat kredit terhadap peminjam

Pinjol Legal: Melibatkan proses seleksi sebelum memberikan pinjaman.

Pinjol Ilegal: Proses pemberian pinjaman sangat mudah.

7. Akses Gawai Peminjam

Pinjol Legal: Hanya mengakses lokasi, kamera, dan mikrofon pada gawai peminjam.

Pinjol Ilegal: Meminta seluruh data pribadi pada gawai peminjam.

8. Risiko Jika Gagal Bayar

Pinjol Legal: Peminjam yang gagal bayar setelah 90 hari masuk dalam blacklist Fintech Data Center.

Kategori :