Wajib Tahu, Kenali 8 Ciri-ciri Pinjol Legal dan Ilegal Terbaru 2024, Harap Tetap Waspada

Selasa 16-04-2024,15:15 WIB
Reporter : Endang Wulandari
Editor : Rochman Gunawan

DISWAY JATENG - Perbedaan dengan ciri-ciri pinjol legal dan ilegal wajib diketahui oleh masyarakat sebelum melakukan peminjaman dana. Hal ini bertujuan agar masyarakat lebih waspada dan tidak terjebak oleh pinjol ilegal yang merugikan. 

Bagi mereka yang sudah melek keuangan, ciri-ciri pinjol legal dan ilegal tentu mudah dibedakan. Namun apa kabarnya bagi mereka yang benar-benar belum memahami seluk-beluk pinjaman online. 

Cara mudah mengetahui legalitas pinjol tentu bisa dilakukan dengan mengecek legalitas perusahaan tersebut di situs resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Dan ketahui juga ciri-ciri pinjol legal dan ilegal untuk memilih pinjol yang resmi. 

Sangat penting bagi masyarakat untuk mengetahui ciri-ciri pinjol legal dan ilegal. Dengan begitu, masyarakat dapat terhindar dari jeratan utang pinjol serta praktik-praktik yang tidak etis dalam hal penagihan. 

BACA JUGA:Perbedaan Pinjol Legal dan Ilegal yang Wajib Diketahui!

Dengan demikian, pinjol yang tidak terdaftar oleh OJK dapat diidentifikasi sebagai ilegal dan sebaiknya dihindari. Untuk memahami lebih jauh mengenai perbedaan antara pinjol legal dan ilegal, mari kita lihat ciri-cirinya berikut ini.

Ciri-ciri Pinjol Legal dan Ilegal 

1. Beban Bunga

Pinjol Legal: Bunga transparan sesuai aturan AFPI, maksimal 0,8% per hari atau 24% per bulan.

Pinjol Ilegal: Bunga dan denda tidak jelas, tidak sesuai ketentuan AFPI.

2. Perlindungan konsumen

Pinjol Legal: Menyediakan layanan pengaduan dengan customer service yang responsif.

Pinjol Ilegal: Tidak memiliki layanan pengaduan.

3. Penawaran produk

Pinjol Legal: Tidak menggunakan saluran komunikasi pribadi seperti SMS/chat, sering beriklan melalui platform digital dengan informasi yang jelas.

Kategori :