3 Sanksi Jerat Pidana Jika Data Pribadi di Pinjol Disalahgunakan, Begini Aturan Hukumnya

Kamis 07-03-2024,03:00 WIB
Reporter : Meiffio Hasanain Mayzaldin
Editor : Meiffio Hasanain Mayzaldin

3. Permen Kominfo No.20 Tahun 2016 tentang Pelindungan Data Pribadi dalam Sistem Elektronik

Adanya penyebaran data nasabah dalam pinjaman online juga diatur dalam peraturan Menteri Komunikasi dan Informastilan. Aturan tersebut merujuk pada Pasal 36 yang berbunyi:

"Bahwa setiap orang yang memperoleh, mengumpulkan, mengolah, menganalisis, menyimpan, menampilkan, mengumumkan, mengirimkan, dan/atau menyebarluaskan data pribadi secara tanpa hak, dapat dikenai sanksi administratif, berupa peringatan lisan, peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan, dan/atau pengumuman di situs dalam jaringan (website online)."

BACA JUGA: Rentang Waktu DC Lapangan Pinjol Berhenti Menagih Utang ke Nasabah

Cara lapor pencurian data pribadi pinjol ke OJK

Setelah mengetahui beberapa sanksi adanya penyalahgunaan data pribadi oleh penyelanggara pinjol, Anda perlu tahu cara melaporkannya. Berikut beberapa panduan untuk melaporkan tindakan tersebut ke OJK:

  • Menghubungi callcenter OJK di 157.
  • Mengirimkan pesan melalui nomor WhatsApp Resmi OJK 081157157157.
  • Kirim surat pengaduan melalui email ke konsumen@ojk.go.id.
  • Mengisi formulir pengaduan elektronik di https://kontak157.ojk.go.id/appkpublicportal/Pengaduan.

Demikian informasi seputar sanksi jika data pribadi di pinjol disalahgunakan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Semoga bermanfaat. (*)

Kategori :