Oknum Guru SMA Karanganyar Dilaporkan Polisi, Diduga Setubuhi Siswi di Bawah Umur

Oknum Guru SMA Karanganyar Dilaporkan Polisi, Diduga Setubuhi Siswi di Bawah Umur

Foto ilustrasi-Achmad Khalik Ali-

SOLO, diswayjateng.com -  Seorang oknum guru SMA Negeri asal Karanganyar berinisial DPB (37) dilaporkan ke Satreskrim Polresta Solo atas dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Korban diketahui merupakan siswinya sendiri yang masih berusia 15 tahun.

Wakil Kepala Satreskrim Polresta Solo, AKP Sudarmianto, membenarkan adanya laporan tersebut. Aduan diterima dari orang tua korban dan saat ini tengah ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).

“Korban masih berusia 15 tahun, sehingga perkaranya masuk kategori persetubuhan terhadap anak. Laporan dibuat oleh orang tua korban,” kata AKP Sudarmianto, Rabu 17 Desember 2025.

Berdasarkan hasil penyelidikan awal, perbuatan terlapor diduga tidak hanya terjadi satu kali. Polisi menduga hubungan terlarang tersebut berlangsung berulang kali dan terjadi di sejumlah lokasi penginapan, baik di wilayah Solo, luar kota, hingga Yogyakarta.

“Dari keterangan korban dan saksi, kejadian diduga terjadi sekitar 10 kali sejak Januari 2025 dan baru dilaporkan pada Desember,” ungkapnya.

Dalam menjalankan aksinya, terlapor diduga menggunakan modus bujuk rayu. DPB disebut mengaku menyukai korban dan memberikan sejumlah hadiah seperti pakaian dan jam tangan agar korban mau menuruti keinginannya.

“Modusnya dengan pendekatan emosional dan iming-iming hadiah,” jelas AKP Sudarmianto mewakili Kasatreskrim Polresta Solo, AKP Derry Eko Setiawan.

Kasus ini terungkap setelah korban menceritakan kejadian tersebut kepada teman-teman sekolahnya. Namun, korban justru mengalami perundungan yang membuat kondisi psikologisnya semakin tertekan. Akhirnya, korban memberanikan diri bercerita kepada ibunya.

“Mendapatkan informasi itu, orang tua korban langsung melapor ke Polresta Surakarta,” lanjutnya.

Hingga kini, penyidik telah memeriksa tiga saksi, yakni korban, ibu korban, dan seorang teman korban. Terlapor diketahui telah berstatus menikah.

Polisi belum melakukan penahanan terhadap DPB karena masih menunggu hasil visum dan kelengkapan alat bukti, termasuk memastikan kondisi kesehatan korban. Setelah seluruh bukti terpenuhi, penyidik akan menggelar perkara untuk penetapan tersangka.

“Masih menunggu hasil visum. Setelah itu akan dilakukan gelar perkara,” katanya.

Sementara itu, berdasarkan informasi yang dihimpun, DPB telah dipindahkan dari sekolah tempatnya mengajar oleh instansi terkait. Polisi juga membuka kemungkinan adanya korban lain dan terus melakukan pendalaman kasus.

“Korban saat ini mendapat pendampingan dari Unit PPA karena mengalami tekanan psikologis, terlebih setelah menjadi korban perundungan,” pungkas AKP Sudarmianto.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: