3 Sanksi Jerat Pidana Jika Data Pribadi di Pinjol Disalahgunakan, Begini Aturan Hukumnya

Kamis 07-03-2024,03:00 WIB
Reporter : Meiffio Hasanain Mayzaldin
Editor : Meiffio Hasanain Mayzaldin

DISWAY JATENG - Mengajukan pinjaman online pasti harus disertai dengan beberapa informasi identitas nasabah. Selain menawarkan kemudahan, ada beberapa platfrom pinjaman yang menyalahgunakan data pribadi di pinjol.

Data pribadi di pinjol perlu diamankan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Karena itu, pastikan Anda tahu jerat pidana kepada oknum tidak bertanggung jawab yang menyalahgunakan informasi pribadimu.

Menurut data dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), terdapat 3.903 aduan masyarakat mengenai pinjol. Pengaduan tersebut dilakukan oleh masyarakat terkait penyalahgunaan data pribadi di pinjol.

Tak hanya penyalahgunaan data saja, bahkan bisa beresiko untuk melakukan tindakan kriminal atas nama data yang dicuri. Adanya tindakan merugikan tersebut, Anda perlu tahu sanksi atau jerat pidana jika data pribadi di pinjol disalahgunakan.

BACA JUGA: Cara Mudah Hapus Data di Pinjol Cuma Lewat HP, Begini 4 Langkah Efektifnya

Sanksi pidana penyebaran data pribadi di pinjol

Adanya tindakan penyebaran data pirbadi oleh oknum penyelenggara pinjol, sudah tentu melanggar aturan hukum. Selain itu, juga melanggar ketentuan pada beberapa undang-undang dan peraturan lain, sebagai berikut:

1. UU No.27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi

Sanksi data pribadi di pinjol yang disalahgunakan, sudah diatur dalam UU Nomor 27 tentang Perlindungan Data Pribadi. Dalam hal ini penyedia pinjaman, wakib mendapat persetujuan yang sah dari pemilik data pribadi.

Selain itu, penyelenggara pinjol juga wajib melaksanakan pengambilan data nasabah sesuai aturan hukum. Hal ini termuat dalam Pasal 20 dan 27 Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi.

Adanya pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dijerat sanksi pidana administratif, berupa peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan pemrosesan data pribadi, penghapusan atau pemusnahan data pribadi, dan/atau denda administratif.

BACA JUGA: 5 Cara Melunasi Utang Pinjol Tanpa Bayar Sepeser Pun, Auto Lepas dari Beban Tagihan

2. UU No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik

Adanya tindakan penyebaran data pribadi di pinjol merupakan pelanggaran atas Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Dalam pasal 32 ayat (2). Pasal 48 ayat (2) berbunyi:

"Bahwa setiap orang yang memindahkan atau mentransfer informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik secara sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum, diancam dengan pidana penjara paling lama 9 tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 3.000.000.000."

Kategori :