Salatiga Kembali Raih Predikat Kota Informatif Jawa Tengah 2025
MENERIMA : Wali Kota Robby Hernawan saat menerima penghargaan predikat "Informatif" peringkat 7 kategori Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah Tahun 2025. Foto : Ist/ Erna Yunus Basri--
SALATIGA, diswayjateng.com - Kota Salatiga kembali mencatatkan prestasi. Kali ini, Kota Hati Beriman meraih predikat "Informatif" peringkat 7 kategori Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah Tahun 2025.
Penghargaan di Malam Penganugerahan Keterbukaan Informasi Publik Jawa Tengah Tahun 2025 itu, diterima langsung Wali Kota Robby Hernawan di Hotel Patra Semarang & Convention, Selasa 16 Desember 2025, malam.
Turut hadir Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Salatiga, Eny Endang Surtiani, S.T., M.T. beserta jajaran.
Wali Kota menyampaikan jika capaian tersebut menjadi pengakuan atas komitmen Pemerintah Kota Salatiga dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.
BACA JUGA:BAZNAS Mitra Strategis Pemkot, Wali Kota Salatiga Dorong Transparansi dan Inovasi Program
BACA JUGA:Wawali Salatiga Pastikan 4 SPPG Sementara Stop Memasok MBG di Sekolahan
"Kota Salatiga mendapatkan anugerah sebagai kota informatif, yang menunjukkan bahwa keterbukaan informasi publik merupakan pondasi penting dalam membangun kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan publik yang diberikan oleh Pemerintah Kota," terang Wali Kota.
Tercatat, berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi publik Tahun 2025 sebanyak 82 badan publik di Jawa Tengah meraih predikat “informatif”. Sementara, 34 badan publik lainnya masuk kategori menuju informatif.
Dalam kesempatan itu, Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, menegaskan bahwa seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) memiliki peran penting sebagai bagian dari PPID.
"Keterbukaan informasi publik merupakan kunci membangun kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah. ASN membawa fungsi kehumasan dan PPID," terang Luthfi.
BACA JUGA:Salatiga Terima Tiga Penghargaan Kesehatan Nasional
Dikatakan dia, bahwa ASN memiliki tanggung jawab untuk menyampaikan apa yang dikerjakan oleh instansinya.
Sehingga, keterbukaan informasi ini penting agar sumbatan komunikasi dengan masyarakat dapat teratasi dan tercipta kepercayaan.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua Komisi Informasi Provinsi (KIP) Jawa Tengah, Indra Ashoka Mahendrayana, menjelaskan bahwa 82 badan publik berpredikat informatif tersebut terdiri atas 22 kabupaten/kota, 26 SKPD provinsi, 17 RSUD kabupaten/kota, 7 RSU provinsi, 5 badan vertikal, 1 pengadilan agama kabupaten/kota, 2 BPS kabupaten/kota, serta 2 BUMD.
Ditambahkan Ketua Komisi Informasi Pusat, Donny Yoesgiantoro, kehadiran pimpinan daerah, termasuk Gubernur Jawa Tengah, menjadi bukti nyata keseriusan pemerintah dalam menjamin layanan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) yang transparan dan berkualitas.
"Komitmen pimpinan badan publik sangat terlihat. Masyarakat harus benar-benar merasakan apakah layanan PPID sudah berjalan dengan baik," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: