DISWAY JATENG - Pinjaman online (pinjol) kini marak digunakan sebagian masyarakat sebagai solusi kebutuhan mendesak. Jika Anda menggunakan platfrom legal atau ilegal, perlu tahu cara bebas utang pinjol tanpa bayar sepeserpun.
Selain mudah diajukan untuk mendapatkan pinjaman, salah satu risiko pinjol yakni beban utang. Karena itu, sebagai debitur Anda perlu tahu cara bebas utang pinjol tanpa bayar sepeserpun.
Dengan mengetahui cara bebas utang pinjol tanpa bayar sepeserpun, nasabah bisa terhindar dari kerugian finansial kedepannya. Selain itu, peminjam tidak perlu panik lagi mengalami praktik penagihan kasar dari debt collector.
Artikel ini sudah merangkum cara bebas utang pinjol bahkan tanpa bayar sepeserpun agar utang cepat lunas. Berikut beberapa langkah cerdas yang bisa Anda coba supaya tidak terjerat tagihan utang di pinjaman online.
BACA JUGA:Ini Waktu Penagihan DC Lapangan Pinjol yang Datang ke Rumah
Berikut cara bebas dari utang pinjol tanpa bayar sepeserpun
1. Cek Status Legalitas Perusahaan Pinjol yang Digunakan
Kebiasaan yang sering dilakukan peminjam yaitu terburu-buru saat mengajukan pinjaman online. Karena itu, pastikan platfrom yang digunakan apakah legal atau ilegal.
Apabila platfrom yang digunakan legal terdaftar OJK, maka debitur wajib melunasi utang. Jika tidak membayar utang atau galbay, maka dapat menimbulkan risiko seperti riwayat kredit buruk, dikejar debt collector, dan lainnya.
Sedangkan jika platfrom yang digunakan ilegal, maka Anda tidak perlu bayar utang sepeserpun. Tagihan utang pinjol ilegal menurut kominfo tidak perlu dibayar dengan syarat harus melaporkan ke OJK.
Cara bebas utang pinjol tanpa bayar di platfrom ilegal bisa dilakukan dengan disertai bukti yang kuat. Setelah itu, jika OJK sudah mengurus laporan debitu, maka utang akan hangus dan tidak perlu dibayar.
BACA JUGA:Ini Daerah yang Ada DC Lapangan Pinjol dan Bisa Datang ke Rumah Jika Nasabah Galbay
2. Jangan Ajukan Pinjaman di Pinjol Ilegal
Terjerat pinjaman online ilegal hanya akan memperburuk keuanganmu. Seperti yang sudah dijelaskan di poin kesatu, bahwa pinjol ilegal tidak perlu dibayar.
3. Pelanggaran dari Penyelenggara Pinjol