Temuan 15,5 Kg Bahan Peledak di Kudus Bikin Merinding, Polisi Ringkus Tiga Tersangka
Aparat Polres Kudus menyita belasan kilogram bahan peledak milik warga Sukolilo Pati--
KUDUS, diswayjateng.com - Aparat Satreskrim Polres KUDUS membongkar peredaran bahan peledak di wilayah kabupaten setempat.
Sebanyak 15,5 kilogram bahan peledak untuk serbuk obat petasan disita. Dalam kasus ini, tiga orang ditangkap polisi.
Terbongkarnya kasus ini, berawal dari patroli siber yang dilakukan anggota kepolisian. Dalam pemantauan ruang digital, polisi menemukan indikasi penjualan bahan baku petasan melalui media sosial dengan metode transaksi cash on delivery (COD).
Merespon cepat temuan tersebut, Tim Opsnal Satreskrim Polres Kudus melakukan penyelidikan. Polisi memastikan kebenaran informasi, sekaligus memetakan jaringan distribusinya.
Setelah diketahui adanya rencana transaksi, petugas melakukan penindakan di kawasan Taman OASIS Djarum, Desa Gondangmanis, Kecamatan Bae, Kudus pada Selasa (22/2/2026).

Aparat Polres Kudus menyita belasan kilogram bahan peledak milik warga Sukolilo Pati--
Di lokasi tersebut, polisi menangkap seorang remaja berinisial MRA (16), dengan barang bukti 1 kilogram serbuk petasan siap pakai.
Dari hasil pemeriksaan awal, MRA mengaku memperoleh bahan tersebut dari FA (21). Polisi kemudian melakukan pengembangan hingga mengarah kepada MAS (52), yang diduga sebagai pemasok utama.
Pelaku MAS akhirnya diringkus di rumahnya di wilayah Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati. Dari lokasi itu, polisi menyita 14,5 kilogram bahan baku petasan siap edar. Serta satu unit timbangan untuk menakar serbuk sebelum dipasarkan.
Diketahui, MAS merupakan residivis dalam kasus serupa, terkait pembuatan dan penjualan bahan baku petasan.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui memproduksi sendiri serbuk petasan tersebut. Ia nekat mencampurkan sejumlah bahan kimia tertentu, kemudian menjualnya dengan harga Rp200 ribu per kilogram melalui media sosial.
Kapolres Kudus AKBP Heru Dwi Purnomo, melalui Plh Kasat Reskrim AKP Kanzi Fathan, mengaku tidak akan memberi ruang terhadap peredaran bahan baku petasan karena memiliki potensi bahaya tinggi.
"Bahan petasan ini sangat berisiko menimbulkan ledakan yang dapat menyebabkan korban jiwa maupun kerusakan lingkungan," kata AKP Kanzi, Selasa (24/2/2026).
"Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku yang mencoba mencari keuntungan dengan membahayakan keselamatan masyarakat,” imbuhnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: