2. Siapkan Data Diri
Nasabah juga harus menyiapkan data diri, seperti KTP, SIM, atau paspor. Data diri ini diperlukan oleh DC pinjol untuk melakukan verifikasi.
3. Bersikap Tenang
Saat bertemu dengan DC pinjol, nasabah harus bersikap tenang dan tidak terpancing emosi. Nasabah juga harus bersikap kooperatif dan menjelaskan situasi yang sebenarnya.
BACA JUGA:Jangan Takut, Inilah 8 Tips Aman Bayar Utang Pinjol ke Debt Collector yang Wajib Kamu Tahu
DC lapangan yang melanggar aturan apakah bisa dipidana?
Aturan perlindungan konsumen yang dibuat OJK Pasal 7 POJK Nomor 6/ POJK.07/2022. Hal ini bertujuan supaya menghindari perilaku debt collector yang dapat merugikan konsumen ataupun perlakuan kasar.
Setiap debt collector juga memiliki aturan yang harus dipatuhi saat menagih hutang. Apabila DC melanggar, maka bisa didenda sampai Rp3 miliar sesuai aturan yang berlaku dan dijatuhi hukuman pidana.
Demikian informasi seputar DC lapangan pinjol berhenti menagih hutang ke nasabah. Semoga bermanfaat. (*)