Lima Kursi Eselon II Kosong, BKPSDM Batang Siapkan Seleksi Terbuka hingga Sistem Baru
Kepala BKD Kabupaten Batang Dwi Riyanto--Bakti Buwono/ jateng.disway.id
BATANG, diswayjateng.com - Pada awal Januari 2026, sedikitnya lima jabatan pimpinan tinggi pratama atau eselon II kosong, masih diisi oleh Pelaksana Tugas atau Plt.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Batang, Dwi Riyanto, menyebut kekosongan jabatan terjadi di sejumlah OPD dengan fungsi vital.
Lima OPD tersebut meliputi Inspektorat, Dinas Komunikasi dan Informatika, Dinas Kelautan Perikanan dan Peternakan, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, serta Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
Menurut Dwi, pengisian jabatan-jabatan tersebut tidak bisa dilakukan secara instan karena harus mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan.
BACA JUGA: Ketua Golkar Batang: Pilkada Tidak Langsung Sesuai UUD 1945
BACA JUGA: KONI Batang Resmi Dilantik, Target 10 Besar Porprov Jateng 2026 Digaspol
Pemkab Batang, kata dia, masih akan menggunakan mekanisme seleksi terbuka melalui panitia seleksi untuk mengisi jabatan eselon II yang kosong.
“Kebutuhan organisasi memang mendesak, maka sistem yang kita gunakan saat ini tetap seleksi terbuka,” ujar Dwi Riyanto saat dikonfirmasi, Kamis 8 Januari 2026.
Ia menjelaskan, pemerintah daerah sebenarnya diarahkan untuk menerapkan sistem manajemen talenta dalam pengisian jabatan pimpinan.
Namun, penerapan manajemen talenta belum bisa dilakukan dalam waktu dekat karena masih membutuhkan kesiapan teknis dan administratif.
BACA JUGA: PN Batang Gandeng LBH Law & Justice, Posbakum Gratis untuk Warga Cari Keadilan
BACA JUGA: 4,5 Km Akses KITB Batang Dipoles Rp15 miliar, Trans Jateng Dipercepat
Dwi menyebut aspek pendukung seperti aplikasi sistem manajemen talenta serta pendampingan dari Badan Kepegawaian Negara masih dalam tahap persiapan.
“Manajemen talenta masih kita siapkan dan butuh ekspos serta rekomendasi dari BKN sebelum benar-benar diterapkan,” katanya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
