DISWAYJATENG, SLAWI - Oknum pegawai Pegadaian Kisdiyanto, 25, dituntut penjara 3 tahun 6 bulan serta denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan. Dalam agenda sidang pembacaan tuntutan yang digelar PN Tipikor Semarang. Terdakwa juga diharuskan membayar uang pengganti senilai Rp881.399.380 dan apabila tidak bisa membayar diganti dengan pidana penjara 1 tahun 9 bulan.
Humas Kejaksaan Negeri Kabupaten Tegal yang juga Kasi Intelijen Yussuf Luqita Danawiharja SH MH menyatakan, sidang yang dipimpin Hakim Ketua Setyo Yoga Siswantoro SH dengan anggota Edi Darma Putra SH MH dan Anggraeni SH diikuti terdakwa secara daring.
BACA JUGA:Guru di Kabupaten Tegal Diminta Tidak Pasif dalam Menulis
"Dakwaan primer yang dijatuhkan untuk terdakawa adalah pasal 2 (1) jo pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU Nomor 20/2001 tentang perubahan UU Nomor 31/1999. Sementara subsidernya pasal 3 UU Nomor 20/ 2001," ujarnya.
Adapun Jaksa Penuntut Umum dalam kasus tersebut yakni Andri Firmansyah SH, Mustofa SH dan Didiek Prasetyo Utomo SH. Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp881.399. 380. Terdakwa sebelumya nekat membuat transaksi Kredit Cepat Aman (KCA) fiktif.
BACA JUGA:Siswi SMP Negeri 6 Kota Tegal Juara I Pencak Silat Tingkat Jawa Tengah
“Ada transaksi KCA fiktif dalam proses pemberian kredit gadai dan transaksi produk layanan pegadaian pada co-location BRI Warureja UPC Suradadi PT Pegadaian Cabang Tegal tahun 2023," cetusnya.
Hal tersebut didapat berdasarkan hasil pemeriksaan pelanggaran dari PT Pegadaian Inspektorat Operasional Wilayah XI Semarang. Tim SPI KDP Tegal no.18/R00481.00/2023 pada tanggal 23 Mei 2023.
BACA JUGA:SD Negeri Slerok 2 Kota Tegal Adakan Isra Mikraj
Aduan itu kemudian ditindaklanjuti Kejaksaan dengan mengeluarkan Surat Perintah Penyelidikan yang dikeluarkan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tegal Nomor: PRINT-606/M.3.43/Fd.1/07/2023 tanggal 27 Juli 2023. Penyelidikan dilakukan pada dugaan adanya penyimpangan dalam proses pemberian kredit gadai yakni Kredit Cepat Aman.
Termasuk transaksi fiktif produk layanan co-location pada Kantor Unit Co-Location Warureja UPC Suradadi Kabupaten Tegal PT Pegadaian Cabang TegalTahun 2023. Hasil dari penyelidikan, ditemukan adanya tindak pidana korupsi.
BACA JUGA:Bupati Pemalang Mansur Hidayat Urung Marahi Kepala Unit Kebersihan dan Persampahan
“Dimana terdakwa untuk transaksi gadai KCA fiktif melakukan transaksi sebanyak 76 gadai KCA fiktif menggunakan nama sendiri, nama istri dan nama nasabah lain," ungkapnya.