Teken MoU dengan Kejari, Bupati Tegal Kunci Kebijakan dari Jerat Hukum
TEKEN MOU - Bupati Tegal Ischak Maulana Rohman teken MoU dengan Kejari Kabupaten Tegal, di Gedung Dadali, kompleks Setda Kabupaten Tegal, Selasa (21/4/2026).--
SLAWI, diswayjateng.com – Pemerintah Kabupaten Tegal mempertegas langkahnya dalam mengamankan setiap kebijakan pembangunan dari potensi persoalan hukum. Hal ini ditandai dengan penandatanganan nota kesepakatan antara Bupati Tegal Ischak Maulana Rohman dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tegal, di Gedung Dadali, kompleks Setda Kabupaten Tegal, Selasa (21/4/2026).
Langkah ini bukan sekadar seremoni, melainkan sinyal kuat bahwa setiap program pembangunan ke depan harus berdiri di atas fondasi hukum yang kokoh.
Bupati Ischak menegaskan, kerja sama tersebut menjadi bagian penting dalam memastikan kebijakan pemerintah daerah tidak hanya tepat sasaran, tetapi juga aman secara hukum.
“Kerja sama ini menjadi bentuk komitmen kami agar setiap kebijakan pembangunan memiliki kepastian hukum. Jangan sampai program yang niatnya baik justru bermasalah di kemudian hari,” tegas Ischak.
Menurutnya, dalam dinamika pemerintahan yang semakin kompleks, aspek legal tidak bisa dipandang sebagai pelengkap semata. Justru, kata dia, pendampingan hukum harus hadir sejak awal perencanaan hingga pelaksanaan program.
Ischak juga menekankan peran strategis Kejaksaan Negeri sebagai mitra pemerintah daerah. Melalui kerja sama ini, Kejari tidak hanya berfungsi sebagai penegak hukum, tetapi juga sebagai pendamping dan pemberi pertimbangan hukum yang objektif.
“Kejaksaan akan menjadi partner strategis kami. Mereka akan memberikan pendampingan, masukan, hingga pertimbangan hukum dalam setiap kebijakan yang berdampak luas bagi masyarakat,” ujarnya.
Ischak berharap, dengan adanya pengawalan dari sisi hukum, seluruh perangkat daerah dapat bekerja lebih percaya diri dalam menjalankan program pembangunan tanpa dihantui kekhawatiran berlebihan terhadap risiko hukum.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tegal, Yuriswandi, menyatakan bahwa nota kesepakatan ini akan menjadi landasan operasional bagi Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) dalam memberikan layanan hukum kepada pemerintah daerah.
“Melalui MoU ini, kami siap memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, hingga tindakan hukum lain yang diperlukan. Ini adalah bagian dari upaya pencegahan agar potensi masalah hukum bisa diminimalkan sejak dini,” jelasnya.
Yuriswandi juga mendorong seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) untuk tidak ragu berkonsultasi. Menurutnya, sikap proaktif justru menjadi kunci utama dalam mencegah munculnya persoalan hukum.
“Jangan menunggu masalah muncul. Justru sejak awal perencanaan, OPD harus aktif berkonsultasi. Dengan begitu, setiap kebijakan bisa berjalan lebih aman dan sesuai aturan,” tegasnya.
Dia menyatakan, pendekatan preventif jauh lebih efektif dibandingkan penanganan setelah terjadi pelanggaran. Oleh karena itu, pihaknya membuka ruang seluas-luasnya bagi pemerintah daerah untuk memanfaatkan layanan hukum yang tersedia.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: