Warga Rentan di Kota Tegal Dipastikan Dapat Bantuan Hukum Gratis

Selasa 30-01-2024,11:15 WIB
Reporter : K. Anam Syamahdani
Editor : Rochman Gunawan

DISWAYJATENG, TEGAL - Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penyelenggaraan Bantuan Hukum yang dibahas Panitia Khusus IV DPRD Kota Tegal siap untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Ditetapkannya Raperda tersebut bakal menjadi angin segar bagi warga kelompok rentan yang mengalami persoalan namun kesulitan mengakses bantuan hukum karena keterbatasan ekonomi.

Ketua Pansus IV Susanto Agus Priyono mengatakan, dengan adanya Perda Penyelenggaraan Bantuan Hukum, warga rentan nantinya bisa mendapatkan bantuan hukum secara gratis. “Warga rentan bisa mendapatkan bantuan secara gratis, dengan menunjukkan Surat Keterangan Tidak Mampu,” kata Susanto saat dikonfirmasi.

BACA JUGA:RPJPD Harus Jadi Acuan Visi Misi Calon Kepala Daerah di Kota Tegal

Pansus IV telah melakukan finalisasi pembahasan Raperda Penyelenggaraan Hukum dengan Tim Asistensi Raperda Pemerintah Kota Tegal dalam sebuah Rapat Kerja yang dipimpin Susanto dan dihadiri sejumlah anggota Pansus IV. Tim Asistensi Raperda Pemerintah Kota Tegal dipimpin Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Mohammad Afin. 

Diketahui, hak untuk dibela oleh seorang advokat atau pembela umum bagi semua orang  tanpa ada perbedaan telah diatur dalam Pasal 27 Ayat (1) UUD 1945, yang berbunyi segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya. 

BACA JUGA:Partai Politik dan Peserta Pemilu Diimbau oleh Bawaslu Kabupaten Pemalang Tertib dalam Memasang Baliho

Selain itu, Pasal 28 D Ayat (1) UUD 1945 juga menyatakan menjamin setiap orang mendapatkan perlakuan yang sama di hadapan hukum. Adapun Pasal 28 D Ayat (1) UUD 1945 tepatnya berbunyi setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum. 

Mekanisme Penyelenggaraan Bantuan Hukum yaitu setelah Perda ditetapkan ditindaklanjuti dengan Peraturan Wali Kota. Pemerintah Kota Tegal akan bekerja sama dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) terakreditasi Kemenkumham. Setelah perkara berkekuatan hukum tetap, dana bantuan hukum baru dirembes oleh LBH yang memberi bantuan hukum ke Pemerintah Kota Tegal.

BACA JUGA:Wali Murid SDIT Usamah Kota Tegal Antusias Ikuti Seminar Parenting

Susanto menambahkan, dalam acara Public Hearing yang diselenggarakan oleh DPRD, warga menaruh harapan besar kepada Raperda Penyelenggaraan Bantuan Hukum. Mereka menilai Raperda ini sebagai terobosan yang bisa menjadi jawaban atas keresahan warga yang kesulitan mengakses bantuan hukum karena keterbatasan ekonomi.

Perda Penyelenggaraan Bantuan Hukum ini nantinya akan mewujudkan asas equality before the law yang berarti semua manusia sama di mata hukum. “Semoga implementasi Perda ini efektif dan dapat menjawab kebutuhan masyarakat akan bantuan hukum dalam menyelesaikan persoalan hukum yang sedang dihadapi,” ungkap Susanto. 

Kategori :