Begini Cara Menghilangkan Jejak Debt Collector Pinjol Ilegal yang Harus Kamu Tahu

Sabtu 20-01-2024,12:30 WIB
Reporter : Endang Wulandari
Editor : Rochman Gunawan

2. Bank Indonesia

Pengaduan atas tindakan debt collector bermasalah yang selanjutnya yaitu dapat dilaporkan melalui Bank Indonesia.

Contact Center :

Telepon: 021-131

Email: bicara@bi.go.id

Form Pengaduan Online: Form Pengaduan Online Bank Indonesia

Alamat offline: Gedung Tipikal, Lantai 1 DUPK BI, Gedung B Lantai 1, Komplek Perkantoran BI, Jl. M.H. Thamrin No. 2, Gambir, Jakarta Pusat.

3. Kantor Polisi

Cara ketiga untuk mengadu permasalahan debt collector yang nakal adalah dengan melaporkan ke Kantor Polisi terdekat. Ikuti sesuai prosedur pelaporan yang ada pada Kantor Polisi daerah kalian berada.

BACA JUGA:Tips Cerdas Menghadapi Serangan Debt Collector Pinjol, Lakukan 7 Cara Ini Agar Tetap Aman

4. Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI)

Kalian juga dapat mengadu kepada Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) yang tersebar di seluruh Indonesia atas tindakan debt collector yang bermasalah.

Berikut adalah informasi nomor telepon yang dapat dihubungi dan alamat Kantor Pusat YLKI :

Telepon: 021 – 3929840

Faksimile: 021 – 31930140

Email: info@ylbhi.or.id

Kategori :