Begini Cara Menghilangkan Jejak Debt Collector Pinjol Ilegal yang Harus Kamu Tahu

Sabtu 20-01-2024,12:30 WIB
Reporter : Endang Wulandari
Editor : Rochman Gunawan

Alamat: Jl. Diponegoro No. 74, Menteng, Jakarta Pusat 10320.

5. Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Selain melalui Bank Indonesia, kalian juga dapat melaporkan tindakan debt collector yang bermasalah pada Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Surat ditujukan kepada Anggota Dewan Komisioner OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen.

Alamat Pengiriman: Menara Radius Prawiro, Lantai 2 Komplek Perkantoran BI, Jl MH. Thamrin No. 2, Jakarta Pusat

Telepon: 157 (Dapat dihubungi pada Hari Kerja Senin-Jumat pukul 08.00 – 17.00 WIB)

Email: konsumen@ojk.go.id.

 

Demikian beberapa informasi mengenai tugas dan lembaga pengaduan terhadap debt collector yang bermasalah yang perlu kalian ketahui. Semoga bermanfaat. (*)

Kategori :