Pengaduan ke BI dapat disampaikan melalui :
3. Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI)
Kalian juga dapat meminta bantuan atau mengadukannya ke YLBHI. Kantor LBH tersebar di sejumlah wilayah di Indonesia, seperti LBH Jakarta hingga LBH Papua.
Untuk kantor pusat YLBHI, berada di Jl. Diponegoro No. 74, Menteng, Jakarta Pusat 10320.
Bisa juga lewat telepon di nomor 021-3929840, faks 021-31930140, atau email ke alamat info@ylbhi.or.id.
BACA JUGA:Berapa Lama DC Pinjol Meneror Kontak Nasabah? Simak Penjelasannya
4. Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Pengaduan debt collector pinjol juga bisa lewat OJK. Lembaga ini merupakan otoritas pengawas industri jasa keuangan yang wajib melindungi kepentingan konsumen atau masyarakat.
Pengaduan tersebut dapat kalian layangkan ke OJK melalui :
- Surat: Ditujukan kepada Anggota Dewan Komisioner OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan
- Konsumen. Beralamat di Menara Radius Prawiro, Lantai 2 Komplek Perkantoran BI, Jl. MH. Thamrin No. 2, Jakarta Pusat 10350.
- Telepon: 157 (Senin-Jumat pukul 08.00-17.00 WIB, kecuali hari libur)
- Email: konsumen@ojk.go.id
- Form pengaduan online: http://konsumen.ojk.go.id/FormPengaduan.
5. Kantor Polisi
Selain itu, kalian juga dapat mengadukan debt collector pinjol yang melakukan teror ke kantor polisi terdekat, membuat laporan, sehingga dapat segera ditindaklanjuti oleh pihak berwenang.
Demikian beberapa informasi mengenai cara melaporkan debt collector Bank Mega yang bisa kalian ketahui saat diteror, diancam atau dengan kekerasan, serta bijaklah dan tetap tenang. Semoga bermanfaat. (*)