DISWAY JATENG - Pasalnya, banyak debt collector yang menelepon di luar kontak darurat yang sudah didaftarkan. Yang mengejutkan, biasanya mereka bukan hanya meneror kontak yang ada di HP, melainkan sampai ke kantor tempat debitur bekerja.
Dilansir dari berbagai sumber, bukan tidak mungkin debt collector mengakses lewat BPJS Ketenagakerjaan untuk mengetahui informasi tersebut. Alhasil, banyak debitur yang harus menanggung malu karena rekan kantor, bahkan sampai HRD dan bos bisa saja ikut diteror.
Yang namanya debt collector, mau itu dari pinjol atau bank memang sangat menganggu. Padahal sudah jelas dalam aturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), penagihan tidak boleh melibatkan ancaman dan teror. Namun yang namanya debt collector pasti akan menghalalkan segala cara supaya debitur melunasi tagihan, apalagi yang sudah menunggak lama.
Ada banyak aduan mengenai penagihan debt collector Bank Mega yang menagih dengan cara yang cukup menyebalkan. Apabila kalian mendapat teror atau tekanan dari debt collector, kalian tetap harus tenang dan tidak perlu panik.
Pertama-tama, minta tunjukan kartu sertifikasi profesi penagih utang atau debt collector. Selanjutnya kalian bisa minta untuk dijelaskan alasan keterlambatan kalian dalam pembayaran tagihan pinjaman dengan baik, tidak mencoba menghilang dan menghindar dari masalah.
BACA JUGA:Ketahui Cara Melaporkan Debt Collector Kartu Kredit Bank Mega datang Kerumah, Lakukan 6 Langkah Ini
Di sisi lain, sebagian masyarakat mengaku pernah diteror debt collector padahal tidak pernah melakukan meminjam dana dari pinjol. Biasanya, modus ini dilakukan oleh perusahaan pinjol ilegal. Jika hal tersebut terjadi, kalian tak perlu panik.
Berikut cara mengatasinya :
- Jika meresahkan dan dirasa keterlaluan atau berlarut-larut, segera laporkan ke polisi atas gangguan teror tersebut.
- Tanyakan identitas debt collector tersebut dan tanyakan pula dari siapa perintah penagihan tersebut diberikan.
- Abaikan teror debt collector jika merasa tidak pernah meminjam di pinjaman online dan jangan pernah membalas SMS atau Whatsapp dari si peneror.
Cara Mengadukan Debt Collector
Apabila masih ada debt collector melakukan kekerasan dan pemaksaan hingga berbuat kasar, kalian bisa mengadukannya ke beberapa institusi berkut ini :
1. Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI)
Lembaga yang menerima pengaduan konsumen, termasuk pengguna layanan jasa keuangan yaitu YLKI. Apabila ada perilaku kasar oleh debt collector saat menagih utang, kalian dapat melaporkannya ke YLKI melalui :
- Call center: 021-7981858 atau 7971378
- Datang langsung ke Jl. Pancoran Barat VII/1, Durentiga, Jakarta Selatan 12760 Pelayanan pengaduan konsumen: Senin-Jumat pukul 09.00-15.00 WIB.
- Online: http://pelayanan.ylki.or.id .
2. Bank Indonesia (BI)
Jika kalian mendapat ancaman atau perlakuan kasar dari debt collector saat menunaikan kewajibannya, laporkan saja ke BI.
Sebagai otoritas moneter, BI berkewajiban memberikan perlindungan konsumen jasa sistem pembayaran (penarikan dana, transfer dana, kegiatan alat pembayaran menggunakan kartu ATM/debet/kartu kredit, uang elektronik, dan lainnya).