Ketahui Cara Melaporkan Debt Collector Kartu Kredit Bank Mega datang Kerumah, Lakukan 6 Langkah Ini
cara melaporkan dc kartu kredit bank mega datang kerumah--foto finansial bisnis
DISWAY JATENG - Proses penagihan nasabah kartu kredit Bank Mega dilakukan melalui telepon dan kunjungan, yang bisa melibatkan debt collector pihak ke-3.
Dan memungkinkan DC lapangan datang ke rumah untuk menagih, bahkan menghubungi keluarga, teman, rekan sejawat di kantor atau saudara, namun penagihan kartu kredit Bank Mega wajib tunduk pada kode etik penagihan dan Peraturan Bank Indonesia untuk melindungi kepentingan konsumen.
Berikut informasi lengkap mengenai bagaimana kartu kredit Bank Mega melakukan collection ke nasabah :
1. Penyampaian Informasi Cara Bayar Kartu Kredit
Di tahap awal, kartu kredit Bank Mega akan mengirimkan sms atau pesan ke nomor HP di ponsel debitur sebelum tanggal jatuh tempo untuk mengingatkan nasabah soal kewajiban melakukan pembayaran tagihan.
Nasabah kartu kredit Bank Mega memiliki pilihan jumlah pembayaran pada saat jatuh tempo, yaitu:
- Pembayaran penuh (seluruh jumlah tagihan baru).
- Jumlah berapapun, antara pembayaran minimum dan tagihan baru.
- Pembayaran minimum 5% dari tagihan baru atau minimum Rp.50.000,- (mana yang lebih besar) ditambah cicilan tetap dan/atau pembayaran minimum tertunggak dan/atau over limit (bila ada). Apabila terdapat tunggakan maka pembayaran minimum sebelumnya akan terakumulasi dengan pembayaran minimum bulan ini.
Ketentuan Pembayaran Tagihan
BACA JUGA:Hutang Pinjol Menumpuk? Begini Cara Menyelesaikan Hutang Tanpa Takut Didatangi DC Lapangan
Untuk menghindari Denda Keterlambatan, silahkan lakukan pembayaran 3 hari kerja sebelum tanggal jatuh tempo tagihan. Pembayaran melalui Bank Lain (non-Bank Mega) akan efektif diterima Bank Mega pembayaran 3 hari kerja setelah pembayaran dilakukan.
Pembayaran tagihan Kartu Kredit Bank Mega dianggap telah terjadi setelah dana pembayaran tersebut masuk ke rekening Kartu Kredit Bank Mega.
2. Pelaporan ke SLIK OJK, BI Checking
Selain melakukan penagihan, Bank punya kewajiban untuk melaporkan nasabah yang menunggak ke SLIK OJK atau dulu dikenal sebagai BI Checking.
Implikasinya, nasabah yang menunggak di kartu kredit Bank Mega akan punya catatan kredit yang buruk, yang nantinya akan menghambat saat mereka akan meminjam di bank atau lembaga keuangan lain.
Perlu diingat bahwa catatan kredit menjadi faktor penting dalam keputusan approval pinjaman di bank dan lembaga keuangan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: