DISWAYJATENG, SLAWI - Binluh sosialisasi dan edukasi kepada warga SMP Ngeri 2 Slawi dilakukan Satbinmas Polres Tegal guna mendukung Kabupaten Tegal zero knalpot brong.
Kapolres Tegal AKBP Mochammad Sajarod Zakun SH SIK melalui Kasat Binmas AKP Bambang Suwidagdo SH MAP menyatakan, kegiatan ini dimaksimalkan untuk memberikan sosialisasi dan edukasi tentang larangan penggunaan knalpot brong.
BACA JUGA:Menginap di Rumah Penerima Bantuan RTLH, Ganjar Disambut Ribuan Warga Banjarnegara
"Di sini personel memberikan pemahaman pada sisiwa kelas IX bahwa pemakaian knalpot brong atau bukan standar pabrik dengan suara bising dapat menimbulkan kebisingan bagi orang lain," ujarnya.
Pihaknya juga mengedukasi pelajar bahwa penggunaan knalpot brong melanggar UULAJ pasal 285 ayat 1. Di sana mengatur ancaman paling lama 1 bulan penjara atau denda paling banyak Rp250.000.
BACA JUGA:Datangi Warga SMPN 3 Slawi, Satbinmas Polres Tegal Edukasi Larangan Knalpot Brong
Larangan penggunaan knalpot brong disosialisasikan hingga ke sekolah-sekolah di Kabupaten Tegal merupakan langkah untuk mewujudkan Kabupaten Tegal zero knalpot brong. Sekolah menjadi salah satu sasaran sosialisasi karena meminimalisir penggunaan knalpot brong di kalangan pelajar.
“Kami ingin mengajak berbagai pihak untuk menciptakan ketenangan di jalan raya. Sekaligus menegakan aturan berlalulintas,” ungkapnya.
BACA JUGA:Kabupaten Tegal Nihil Kasus Polio
Selama ini, keberadaan knalpot brong cukup meresahkan. Apalagi, knalpot brong ini menjadi salah satu sumber suara bising yang mengganggu ketertiban di jalanan dan menganggu kenyamanan pengguna jalan lain.
”Kami melakukan sosialisasi ini sebagai upaya preemtif untuk mengurangi kebisingan yang meresahkan akibat penggunaan knalpot brong,” tegasnya.