Datangi Warga SMPN 3 Slawi, Satbinmas Polres Tegal Edukasi Larangan Knalpot Brong

Datangi Warga SMPN 3 Slawi, Satbinmas Polres Tegal Edukasi  Larangan Knalpot Brong

EDUKASI -Kasat Binmas Polres Tegal mengedukasi siswa kelas X SMP Negeri 3 Slawi.Foto:Hermas Purwadi/jateng.disway.id--

DISWAYJATENG, SLAWI - Upaya massif untuk mengedukasi larangan penggunaan knalpot brong pascadeklarasi zero knalpot brong di Jawa Tengah. Terus dilakukan Satbinmas Polres Tegal. Kali ini edukasi menyisir warga SMP Negeri 3 Slawi.

Kapolres Tegal AKBP Mochammad Sajarod Zakun SH SIK melalui Kasat Binmas AKP Bambang Suwidagdo SH MAP menyatakan, edukasi dan sosialisasi kali ini dilakukan untuk siswa kelas X. 

BACA JUGA:45 Murid RA-PAUD Sakila Kerti Terminal Kota Tegal Diimunisasi Polio

"Kami berikan edukasi tentang larangan penggunaan knalpot brong kepada  para pelajar. Serta imbauan tentang Kabupaten Tegal zero knalpot brong," ujarnya.

Pihaknya juga memberikan pemahaman bahwa pemakaian knalpot brong dengan suara bising dapat menimbulkan kebisingan bagi orang lain sehingga mengganggu ketertiban umum.  

BACA JUGA:Dosen Poltek Tegal Harber Adakan Pelatihan Akutansi untuk Guru SMK di Bregaslang

"Hal tersebut  melanggar UULJAJ pasal 285 ayat 1,  dengan ancaman paling lama 1 bulan penjara atau denda paling banyak Rp250.000," cetusnya.

Polisi juga aktif melakukan patroli untuk memantau dan mengedukasi pengendara yang masih menggunakan knalpot brong. Kampanye ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan peraturan lalu lintas terkait penggunaan knalpot yang tidak standar. 

BACA JUGA:Bupati Pemalang Mansur Hidayat Tegaskan Jika Jabatan Staf Ahli Bukan Tempat Buangan, Tempatnya Orang Penting

Dampak kebisingan dari knalpot brong tidak hanya mengganggu kenyamanan, tetapi juga dapat berdampak negatif pada lingkungan sekitar. Masyarakat diharapkan dapat mendukung kebijakan ini demi menciptakan lingkungan yang lebih tenang dan nyaman bagi semua. 

“Kepatuhan terhadap aturan tersebut menjadi langkah awal dalam menjaga ketertiban berlalulintas,” tegasnya. 

BACA JUGA:PMII Kabupaten Pemalang Deklarasi Pemilu Damai

Pihaknya juga meminta partisipasi aktif dari masyarakat dengan melaporkan jika menemui kendaraan yang masih menggunakan knalpot brong kepada pihak berwenang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: