DISWAY JATENG - Aturan Baru Pinjol, Mengikat Kreditur?. Di awal 2024 ini kabar bahagia datang kepada pengguna platform pinjaman online. Karena ada aturan baru yang membuat nasabah pinjol dapat melakukan pinjaman dengan nyaman dan aman.
Berdasarkan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 19 Tahun 2023 tentang Penyelengaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) yang dikeluarkan pada tahun 2023 namun baru mulai diterapkan per 1 Januari 2024.
Terdapat beberapa aturan baru yang berlaku bagi penyedia platform pinjol dan bagi nasabah. Banyak hal dari surat edaran yang menguntungkan nasabah secara umum, mulai dari bunga rendah serta denda keterlambatan yang menurun.
Dari hal tersebut, dari sisi penyedia jasa pinjaman online banyak mengalami kerugian. Karena bunga dan biaya yang rendah tentu akan mengurangi pendapatan dari nasabah.
BACA JUGA : Debt Collector Galak, Apa yang Harus Dilakukan? Tenang, Lakukan 5 Hal Ini Agar Selamat dari Ancaman
Bukan hanya itu aturan juga berlaku untuk penagihan, baik penagihan yang dilakukan secara langsung maupun tidak langsung. Yang dinilai mengancam dan menakuti nasabah saat melakukan penagihan pada nasabah.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman, mengatakan bahwa setiap penyedia jasa ataupun platform wajib memberitahu prosedur pengembalian dana pada nasabah.
“Dalam melakukan penagihan, penyelenggara wajib memberi tahu prosedur penagihan kepada tenaga penagih. Harus mematuhi etika yang sudah ditetapkan,” ungkap Agusman Rabu (10/1/2024)
Kemudian, tenaga penagih dilarang melakukan tindakan kekerasan, diskriminasi, serta perlakuan negratif lainnya. Yang membuat nasabah merasa terancam, tertekan maupun tidak nyaman mendapat penagihan.
BACA JUGA : Ketahui Tugas dan Dasar Hukum Debt Collector, Berikut Cara Kerjanya
Pada peraturan baru, tenaga penagih memiliki waktu operasional dalam melakukan penagihan hutang pada nasabah telat bayar. Waktu penagihan dibatasi hingga pukul 20.00 waktu setempat, dilarang melakukan penagihan 24 jam.
Pihak penyelenggara juga bertanggung jawab terhadap proses penagihan pada nasabah telat bayar. Dengan kata lain, debt collector harus diarahkan oleh penyelenggara pinjaman bagaimana cara penagihan pada nasabah sesuai aturan baru.
Hal ini dilakukan, menyusul banyaknya nasabah pinjol yang melakukan bunuh diri karena terlilit pinjaman online. Dan penagihannya yang hamper setiap waktu, baik secara langsung maupun tidak langsung.
Sebelum adanya peraturan ini, tenaga penagih atau debt collector melakukan segala cara untuk menagih hutang pada tempatnya bekerja. Penagihan dilakukan dengan berbagai cara, baik cara halus maupun dengan kekerasan.
BACA JUGA : OJK Bocorkan Solusi untuk Keluar dari Jeratan Pinjol, Hindari dari Debt Collector Datang Kerumah
Semakin berkembangnya teknologi membuat para nasabah pinjaman online lebih merasa diuntungkan dan dilindungi dari bahaya tenaga penagih. Dengan kata lain nasabah dilindungi undang-undang saat melakukan pinjaman online.
Disisi lain, hal ini justru menyulitkan bagi platform pinjaman online dan debt collector untuk melakukan penagihan pada nasabah telat bayar. Walaupun jika nasabah telat bayar akan membuat penyelenggara mendapatkan bunga dari pinjaman nasabah.
Akan tetapi, bunga telat bayar sudah berubah menjadi 0,1%-0,3% per hari dari sebelumnya 4% per hari dan jangka pendek 3% per hari. Bunga yang tinggi tentu dapat menguntungkan platform dan karyawan di dalamnya.
Bukti penagihan yang besifat negatif dapat dilaporkan oleh nasabah baik ke polisi maupun kominfo, melalui website maupun pesan aduan. Yang membuat tenaga penagih kesulitan dalam melakukan penagihan pada nasabah.
Bahkan, pada aturan baru ini dijelaskan bahwa nomor darurat yang biasanya di cantumkan pada saat registrasi pinjaman online hanya dapat digunakan pada saat darurat. Tidak boleh digunakan untuk menagih hutang melalui orang lain seperti sebelumnya.
Yang membuat debt collector semakin sulit melakukan penagihan pada nasabah, terutama pada nasabah yang membandel. Terus telat membayar dan mengancam jika melakukan penagihan secara negatif.
Tentunya pemerintah membuat kebijakan yang sebisa mungkin tidak merugikan siapapun. Namun, kenyataannya aturan yang dibuat terkadang membuat salah satunya mengalami kendala maupun mengalami kerugian.
Semoga dengan adanya aturan baru ini, dapat memberi kenyamaanan bagi kedua pihak baik nasabah maupun pihak penyelenggara. Agar tidak ada lagi pihak yang masuk BUI atau bahkan meninggal dunia karena pinjaman online.(*)