Disway Jateng - Masyarakat harus lebih teliti dalam mengajukan pinjol,karena maraknya pinjol(pinjaman online)ilegal sering membuat keresahan untuk masyarakat sering dari mereka mengalami sikap tak etis bahkan sampai ada yang di teror saat penagihan pinjol ilegal.oleh karena itu Otoritas Jas Keuangan (OJK) sudah menghimbau masyarakat agar mengajukan pinjaman ke pinjol resmi yang sudah diawasi.
Kita harusnya pintar dalam memilah pinjol resmi/legal, karena saat ini banyak pinjol ilegal yang memanfaatkan setiap moment. Satgas menemukan 86 pinjol ilegal yang tidak terdaftar dan tidak memiliki izin dari OJK. Total ada 3.197 fintech lending ilegal yang sudah dihentikan. Maka dari itu penting bagi kita mengetahui tips aman untuk ajukan pinjol resmi untuk tidak terjerat hutang serta praktek penagihan yang tidak etis. Pastikan Anda hanya meminjam dari pinjaman online resmi dan dapat dipercaya. Periksa daftar pinjol resmi OJK secara berkala sebelum mengajukan pinjaman. jangan lupa Pinjol OJK resmi akan mengikuti Code of Conduct AFPI serta peraturan OJK,serta tidak akan menyalahgunakan data nasabah karena berada dalam pengawasan instansi yang berwenang. BACA JUGA:Simak, Inilah Cara Menghapus Data Pribadi di Pinjol, beserta Alasan dan Tipsnya Agar Tidak Disalahgunakan Beberapa tips aman mengajukan pinjol resmi OJK: 1. Memahami Ketentuan dan Kontrak Perjanjian. Hal ini mencakup ke cara penagihan (misal, lewat telepon), denda, bunga, dan tanggal jatuh tempo yang telah ditentukan oleh pinjol resmi tersebut. BACA JUGA:Tetap Waspada! Inilah 7 Cara Mengatasi Pinjol Ilegal Sebar Data Pribadi yang Perlu Kalian Perhatikan 2.Perusahaan pinjol terdaftar/berizin OJK Pastikan kita hanya melakukan pinjaman di perusahaan yang telah terdaftar/berizin di OJK. Sampai dengan September 2023, terdapat 101 penyelenggara pinjol yang berizin OJK. BACA JUGA:Pinjol Resmi OJK Tanpa Biaya Admin, Pahami Kelebihan dan Kekurangan Terlebih Dahulu Sebelum Mengajukan 3. Menyesuaikan dengan Kesanggupan Membayar. Dana pinjaman online memang dapat digunakan untuk berbagai kebutuhan. Apalagi saat ini pinjol resmi sangat mudah untuk diakses, alangkah baiknya usahakan untuk meminjam sesusai kebutuhan serta kesanggupan finansial Anda. Hindari menggunakan dana pinjaman online demi keperluan yang sifatnya konsumtif agar utang tersebut tidak memberatkan keuangan anda. BACA JUGA:8 Tips Mengatur Keuangan Agar Tidak Terjerat Pinjol Ilegal, Nomor 4 Jangan Sampai Bisa Terjadi 4. Teliti Saat Mengunduh Aplikasi Pinjol Kita harus lebih waspada saat mengunduh aplikasi pinjol seperti pada bagian permession hal apa saja yang di butuhkan pada aplikasi ,perlu kita ingat OJK hanya memberikan ijin akses kamera microphone dan lokasi 5. Catat dan Ingat Jumlah Utang. Catat dan ingat nominal utang pokok yang perlu dibayarkan, termasuk dengan bunga dan tanggal jatuh tempo, agar anda terhindar dari masalah di kemudian hari usahakan untuk membayar dengan teratur. 6. Pinjaman sesuai kebutuhan dan kemampuan Pinjamlah sesuai apa yang kita butuhkan saat ini,jangan sampai terlena dan meminjam lebih dari yang dibutuhkan. BACA JUGA:Tips Mencegah Terlilit Hutang Pinjol Ilegal, dan Ketahui Cara Bebas dari Pinjol Ilegal Tanpa Bayar 7. Hindari Telat Membayar Agar tidak Mendapat Denda. Usahakan membayar tagihan pinjol resmi tepat waktu untuk menghindari adanya denda, karena ini dapat membuat bengkak bunga pinjaman. kita perlu mengutamakan untuk melunasi utang pinjol setelah kebutuhan pokok terpenuhi. BACA JUGA:Daftar Pinjol Bunga Rendah Terbaru Resmi OJK, Cepat Cair dan Opsi Cicilan Panjang 8.Ketahui bunga dan denda pinjaman Harus lebih memahami bunga dan denda yang ditawarkan,melakukan survei ke beberapa perusahaan sebagai pebanding sebelum melakukan pinjaman.(*)Simak! Ini Tips Aman Mengajukan Pinjol Resmi OJK
Sabtu 13-01-2024,17:30 WIB
Reporter : Alfin Ananda
Editor : Alfin Ananda
Kategori :
Terkait
Rabu 29-07-2026,06:30 WIB
Strategi Kolaborasi DLH Kota Tegal dan OJK Wujudkan Bank Sampah Bernilai Ekonomi
Kamis 23-07-2026,10:00 WIB
Satgas PASTI Daerah Perkuat Benteng Pertahanan Hadapi Kejahatan Keuangan Digital di Pekalongan
Minggu 19-07-2026,12:01 WIB
Pegawai Lapas Batang Ditemukan Meninggal Bunuh Diri, Polisi Dalami Latar Belakang
Kamis 09-07-2026,09:46 WIB
Layanan Bank Mandiri Taspen Kantor Cabang Purwokerto Tetap Normal
Selasa 26-05-2026,07:00 WIB
Pertumbuhan Ekonomi dan Swasembada Pangan Jateng Dipuji, Ahmad Luthfi Dinilai Sukses Dongkrak Produktivitas
Terpopuler
Senin 07-09-2026,18:39 WIB
Kejar Target 3.000 Pekerja, Daker Batang Jemput Bola ke Alumni SMK
Senin 07-09-2026,18:32 WIB
Polda Jateng Tangani 722 Kasus PPA dan PPO Sepanjang 2026, Persetubuhan Anak Mendominasi
Senin 07-09-2026,14:30 WIB
Pemkab Rembang Tahan Hibah Rp13 M: Masjid Telanjur Dibongkar Warga, PDIP-PPP Mengamuk!
Senin 07-09-2026,19:50 WIB
Jembatan Sembir Kebumen Dibuat Lebih Landai, Proyek Perbaikan Sudah 50 Persen
Senin 07-09-2026,17:52 WIB
Limbah Tulang Sapi Disulap Jadi Pupuk Kalsium, Warga Kutowinangun Raup Cuan
Terkini
Selasa 08-09-2026,13:09 WIB
Uang Rp75 Juta Raib, Mobil Warga Boyolali Dibobol Saat Belanja Gula
Selasa 08-09-2026,13:07 WIB
BUMDes Kutowinangun Panen Perdana Selada, Langsung Diserap Program MBG
Selasa 08-09-2026,12:34 WIB
Truk Kontainer Hantam Gerbang PRPP Semarang, Petugas Turunkan Genteng untuk Amankan Pengendara
Selasa 08-09-2026,12:11 WIB
Pendaki Asal Rembang Meninggal Dunia di Puncak 29 Muria
Selasa 08-09-2026,11:38 WIB