Disway Jateng - Masyarakat harus lebih teliti dalam mengajukan pinjol,karena maraknya pinjol(pinjaman online)ilegal sering membuat keresahan untuk masyarakat sering dari mereka mengalami sikap tak etis bahkan sampai ada yang di teror saat penagihan pinjol ilegal.oleh karena itu Otoritas Jas Keuangan (OJK) sudah menghimbau masyarakat agar mengajukan pinjaman ke pinjol resmi yang sudah diawasi.
Kita harusnya pintar dalam memilah pinjol resmi/legal, karena saat ini banyak pinjol ilegal yang memanfaatkan setiap moment. Satgas menemukan 86 pinjol ilegal yang tidak terdaftar dan tidak memiliki izin dari OJK. Total ada 3.197 fintech lending ilegal yang sudah dihentikan. Maka dari itu penting bagi kita mengetahui tips aman untuk ajukan pinjol resmi untuk tidak terjerat hutang serta praktek penagihan yang tidak etis. Pastikan Anda hanya meminjam dari pinjaman online resmi dan dapat dipercaya. Periksa daftar pinjol resmi OJK secara berkala sebelum mengajukan pinjaman. jangan lupa Pinjol OJK resmi akan mengikuti Code of Conduct AFPI serta peraturan OJK,serta tidak akan menyalahgunakan data nasabah karena berada dalam pengawasan instansi yang berwenang. BACA JUGA:Simak, Inilah Cara Menghapus Data Pribadi di Pinjol, beserta Alasan dan Tipsnya Agar Tidak Disalahgunakan Beberapa tips aman mengajukan pinjol resmi OJK: 1. Memahami Ketentuan dan Kontrak Perjanjian. Hal ini mencakup ke cara penagihan (misal, lewat telepon), denda, bunga, dan tanggal jatuh tempo yang telah ditentukan oleh pinjol resmi tersebut. BACA JUGA:Tetap Waspada! Inilah 7 Cara Mengatasi Pinjol Ilegal Sebar Data Pribadi yang Perlu Kalian Perhatikan 2.Perusahaan pinjol terdaftar/berizin OJK Pastikan kita hanya melakukan pinjaman di perusahaan yang telah terdaftar/berizin di OJK. Sampai dengan September 2023, terdapat 101 penyelenggara pinjol yang berizin OJK. BACA JUGA:Pinjol Resmi OJK Tanpa Biaya Admin, Pahami Kelebihan dan Kekurangan Terlebih Dahulu Sebelum Mengajukan 3. Menyesuaikan dengan Kesanggupan Membayar. Dana pinjaman online memang dapat digunakan untuk berbagai kebutuhan. Apalagi saat ini pinjol resmi sangat mudah untuk diakses, alangkah baiknya usahakan untuk meminjam sesusai kebutuhan serta kesanggupan finansial Anda. Hindari menggunakan dana pinjaman online demi keperluan yang sifatnya konsumtif agar utang tersebut tidak memberatkan keuangan anda. BACA JUGA:8 Tips Mengatur Keuangan Agar Tidak Terjerat Pinjol Ilegal, Nomor 4 Jangan Sampai Bisa Terjadi 4. Teliti Saat Mengunduh Aplikasi Pinjol Kita harus lebih waspada saat mengunduh aplikasi pinjol seperti pada bagian permession hal apa saja yang di butuhkan pada aplikasi ,perlu kita ingat OJK hanya memberikan ijin akses kamera microphone dan lokasi 5. Catat dan Ingat Jumlah Utang. Catat dan ingat nominal utang pokok yang perlu dibayarkan, termasuk dengan bunga dan tanggal jatuh tempo, agar anda terhindar dari masalah di kemudian hari usahakan untuk membayar dengan teratur. 6. Pinjaman sesuai kebutuhan dan kemampuan Pinjamlah sesuai apa yang kita butuhkan saat ini,jangan sampai terlena dan meminjam lebih dari yang dibutuhkan. BACA JUGA:Tips Mencegah Terlilit Hutang Pinjol Ilegal, dan Ketahui Cara Bebas dari Pinjol Ilegal Tanpa Bayar 7. Hindari Telat Membayar Agar tidak Mendapat Denda. Usahakan membayar tagihan pinjol resmi tepat waktu untuk menghindari adanya denda, karena ini dapat membuat bengkak bunga pinjaman. kita perlu mengutamakan untuk melunasi utang pinjol setelah kebutuhan pokok terpenuhi. BACA JUGA:Daftar Pinjol Bunga Rendah Terbaru Resmi OJK, Cepat Cair dan Opsi Cicilan Panjang 8.Ketahui bunga dan denda pinjaman Harus lebih memahami bunga dan denda yang ditawarkan,melakukan survei ke beberapa perusahaan sebagai pebanding sebelum melakukan pinjaman.(*)Simak! Ini Tips Aman Mengajukan Pinjol Resmi OJK
Sabtu 13-01-2024,17:30 WIB
Reporter : Alfin Ananda
Editor : Alfin Ananda
Kategori :
Terkait
Minggu 19-07-2026,12:01 WIB
Pegawai Lapas Batang Ditemukan Meninggal Bunuh Diri, Polisi Dalami Latar Belakang
Kamis 09-07-2026,09:46 WIB
Layanan Bank Mandiri Taspen Kantor Cabang Purwokerto Tetap Normal
Selasa 26-05-2026,07:00 WIB
Pertumbuhan Ekonomi dan Swasembada Pangan Jateng Dipuji, Ahmad Luthfi Dinilai Sukses Dongkrak Produktivitas
Rabu 13-05-2026,20:11 WIB
Polda Jateng Ungkap Korupsi Kredit Fiktif BPR Bank Purworejo, Kerugian Negara Rp41,3 Miliar
Minggu 11-01-2026,19:00 WIB
Aksi Pencurian Helm, Tim Sparta Polresta Solo Bergerak Cepat
Terpopuler
Selasa 21-07-2026,23:00 WIB
UPS Tegal Jalin Kerja Sama Strategis dengan World Dagachi Co. Ltd. Korea Selatan
Selasa 21-07-2026,22:00 WIB
12 Desa di Kecamatan Pemalang Siap Gelar Pilkades Serentak
Rabu 22-07-2026,08:00 WIB
Istri Gugat Cerai Oknum Kades di Kebumen, Kuasa Hukum Ungkap Dugaan KDRT hingga Teror Keluarga
Rabu 22-07-2026,10:30 WIB
Puskesmas Margadana Pacu Zona Integritas Lewat Inovasi Baru
Selasa 21-07-2026,19:46 WIB
Agustina Dorong RUU Kawasan Industri Atur Pembagian Kewenangan, Soroti Akses Kereta ke KIW Semarang
Terkini
Rabu 22-07-2026,17:00 WIB
Kebakaran Ancam Kawasan Hutan di Pati Selama Musim Kering, Ini Upaya Polresta Pati
Rabu 22-07-2026,16:26 WIB
Dukung Kabupaten Layak Anak, Perusahaan di Pati Hadirkan Ruang Laktasi dan Fasilitas Ramah Anak
Rabu 22-07-2026,16:10 WIB
Ribuan Warga Glagahwaru Krisis Air Bersih, Kudus Siaga Darurat Kekeringan
Rabu 22-07-2026,15:56 WIB
Angkutan Sekolah di Pati Kembali Beroperasi, Dishub Siapkan Skema Subsidi Gratis bagi Pelajar
Rabu 22-07-2026,15:22 WIB