Disway Jateng - Masyarakat harus lebih teliti dalam mengajukan pinjol,karena maraknya pinjol(pinjaman online)ilegal sering membuat keresahan untuk masyarakat sering dari mereka mengalami sikap tak etis bahkan sampai ada yang di teror saat penagihan pinjol ilegal.oleh karena itu Otoritas Jas Keuangan (OJK) sudah menghimbau masyarakat agar mengajukan pinjaman ke pinjol resmi yang sudah diawasi.
Kita harusnya pintar dalam memilah pinjol resmi/legal, karena saat ini banyak pinjol ilegal yang memanfaatkan setiap moment. Satgas menemukan 86 pinjol ilegal yang tidak terdaftar dan tidak memiliki izin dari OJK. Total ada 3.197 fintech lending ilegal yang sudah dihentikan. Maka dari itu penting bagi kita mengetahui tips aman untuk ajukan pinjol resmi untuk tidak terjerat hutang serta praktek penagihan yang tidak etis. Pastikan Anda hanya meminjam dari pinjaman online resmi dan dapat dipercaya. Periksa daftar pinjol resmi OJK secara berkala sebelum mengajukan pinjaman. jangan lupa Pinjol OJK resmi akan mengikuti Code of Conduct AFPI serta peraturan OJK,serta tidak akan menyalahgunakan data nasabah karena berada dalam pengawasan instansi yang berwenang. BACA JUGA:Simak, Inilah Cara Menghapus Data Pribadi di Pinjol, beserta Alasan dan Tipsnya Agar Tidak Disalahgunakan Beberapa tips aman mengajukan pinjol resmi OJK: 1. Memahami Ketentuan dan Kontrak Perjanjian. Hal ini mencakup ke cara penagihan (misal, lewat telepon), denda, bunga, dan tanggal jatuh tempo yang telah ditentukan oleh pinjol resmi tersebut. BACA JUGA:Tetap Waspada! Inilah 7 Cara Mengatasi Pinjol Ilegal Sebar Data Pribadi yang Perlu Kalian Perhatikan 2.Perusahaan pinjol terdaftar/berizin OJK Pastikan kita hanya melakukan pinjaman di perusahaan yang telah terdaftar/berizin di OJK. Sampai dengan September 2023, terdapat 101 penyelenggara pinjol yang berizin OJK. BACA JUGA:Pinjol Resmi OJK Tanpa Biaya Admin, Pahami Kelebihan dan Kekurangan Terlebih Dahulu Sebelum Mengajukan 3. Menyesuaikan dengan Kesanggupan Membayar. Dana pinjaman online memang dapat digunakan untuk berbagai kebutuhan. Apalagi saat ini pinjol resmi sangat mudah untuk diakses, alangkah baiknya usahakan untuk meminjam sesusai kebutuhan serta kesanggupan finansial Anda. Hindari menggunakan dana pinjaman online demi keperluan yang sifatnya konsumtif agar utang tersebut tidak memberatkan keuangan anda. BACA JUGA:8 Tips Mengatur Keuangan Agar Tidak Terjerat Pinjol Ilegal, Nomor 4 Jangan Sampai Bisa Terjadi 4. Teliti Saat Mengunduh Aplikasi Pinjol Kita harus lebih waspada saat mengunduh aplikasi pinjol seperti pada bagian permession hal apa saja yang di butuhkan pada aplikasi ,perlu kita ingat OJK hanya memberikan ijin akses kamera microphone dan lokasi 5. Catat dan Ingat Jumlah Utang. Catat dan ingat nominal utang pokok yang perlu dibayarkan, termasuk dengan bunga dan tanggal jatuh tempo, agar anda terhindar dari masalah di kemudian hari usahakan untuk membayar dengan teratur. 6. Pinjaman sesuai kebutuhan dan kemampuan Pinjamlah sesuai apa yang kita butuhkan saat ini,jangan sampai terlena dan meminjam lebih dari yang dibutuhkan. BACA JUGA:Tips Mencegah Terlilit Hutang Pinjol Ilegal, dan Ketahui Cara Bebas dari Pinjol Ilegal Tanpa Bayar 7. Hindari Telat Membayar Agar tidak Mendapat Denda. Usahakan membayar tagihan pinjol resmi tepat waktu untuk menghindari adanya denda, karena ini dapat membuat bengkak bunga pinjaman. kita perlu mengutamakan untuk melunasi utang pinjol setelah kebutuhan pokok terpenuhi. BACA JUGA:Daftar Pinjol Bunga Rendah Terbaru Resmi OJK, Cepat Cair dan Opsi Cicilan Panjang 8.Ketahui bunga dan denda pinjaman Harus lebih memahami bunga dan denda yang ditawarkan,melakukan survei ke beberapa perusahaan sebagai pebanding sebelum melakukan pinjaman.(*)Simak! Ini Tips Aman Mengajukan Pinjol Resmi OJK
Sabtu 13-01-2024,17:30 WIB
Reporter : Alfin Ananda
Editor : Alfin Ananda
Kategori :
Terkait
Jumat 08-08-2025,05:00 WIB
BTN Gandeng OJK Edukasi Ratusan UMKM soal Literasi Keuangan Digital
Senin 23-06-2025,12:00 WIB
Wamenkop Sebut Koperasi Merah Putih Bisa Atasi Masalah Warga Terjerat Rentenir dan Pinjol
Rabu 04-06-2025,15:34 WIB
Uang Rakyat Ludes untuk PL dan Pinjol, Bendahara Desa Kranggan Batang Jadi Tersangka Korupsi
Sabtu 24-05-2025,15:44 WIB
Advokat Adi Utomo Dirikan Posko Pengaduan Koperasi BLN di Salatiga
Jumat 23-05-2025,06:00 WIB
Tanpa Verifikasi Wajah dan Foto KTP Rp20 Juta Langsung Cair, Ini 8 Aplikasi Pinjol Resmi OJK yang Aman
Terpopuler
Sabtu 20-12-2025,19:00 WIB
Di Balik Jeruji Saat Natal 2025, Lapas Batang Jamin Napi Ibadah Bersama Keluarga
Sabtu 20-12-2025,14:01 WIB
Zulhas Sebut Perpres 113 Tahun 2025 Tingkatkan Efisiensi Industri Pupuk Nasional
Sabtu 20-12-2025,22:30 WIB
Pemprov Jateng Pulangkan 100 Warga Terdampak Banjir Bandang di Sumatra
Sabtu 20-12-2025,16:46 WIB
Anugerah Keterbukaan Informasi Publik 2025, Jepara Raih Predikat Informatif
Terkini
Minggu 21-12-2025,13:01 WIB
Perwira Menengah Polda Banten Jabat Kapolres Salatiga, Kenyang Ilmu DEA dan FBI
Minggu 21-12-2025,12:46 WIB
Robot Knalpot Brong Exit Tol Adiwerna Tegal Sambut Pemudik Nataru
Minggu 21-12-2025,12:34 WIB
Targetkan Peringkat 2 Besar Porprov Jateng 2026, Bupati Jepara Janjikan Atlet Bonus Besar
Minggu 21-12-2025,12:00 WIB
Kondisi Jalur Akses Wisata Guci Tegal Aman Dikunjungi Wisatawan
Minggu 21-12-2025,11:00 WIB