DISWAYJATENG, SLAWI - Pengguna atau pembeli elpiji tabung 3 kilogram wajib mendaftar dengan menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) kepada sub penyalur atau pangkalan resmi. Syarat ini bertujuan agar subsidi benar-benar dinikmati oleh masyarakat yang berhak.
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Tutuka Ariadji mengimbau masyarakat yang belum terdata agar segera mendaftar sebelum melakukan pembelian elpiji.
BACA JUGA:Target 55 Persen Kemenangan di Pilpres 2024
"Masyarakat tidak perlu khawatir karena proses pendaftaran sangat mudah, cepat, dan aman. Cukup menunjukkan KTP dan KK," kata Tutuka, melalui rilisnya.
Menurutnya, selain mudah dan cepat dalam proses pendaftarannya, masyarakat tak perlu khawatir terhadap keamanan data pribadi konsumen. Pemerintah dan Badan Usaha Penerima Penugasan (PT Pertamina) telah menjamin kerahasian data tersebut.
Sejauh ini, konsumen elpiji 3 kilogram yang telah bertransaksi melalui merchant app Pertamina di sub penyalur sekitar 31,5 juta pengguna.
BACA JUGA:Awal Tahun 2024, 53 Personel Polres Pemalang Naik Pangkat
"Pendataan tahap awal proses transformasi ini telah kita laksanakan sejak 1 Maret hingga 31 Desember 2023," ujarnya.
Direktur Logistik dan Infrastruktur PT Pertamina (Persero) Alfian Nasution menyampaikan apresiasinya atas dukungan dan kerja sama Ditjen Migas dalam melaksanakan penugasan penyediaan dan pendistribusian isi ulang elpiji tabung 3 kilogram yang diberikan kepada Pertamina. Khususnya sepanjang tahun 2023 dimana proses pendataan pengguna elpiji Tabung 3 Kg ini mulai dijalankan.
BACA JUGA:Pemkab Pemalang Gratiskan Uji KIR Kendaraan Bermotor
"Kami berkomitmen untuk melaksanakan tugas dengan optimal termasuk berkolaborasi intens dengan Ditjen Migas untuk menyukseskan Program Subsidi elpiji tabung 3 kilogram tepat sasaran," ujarnya.
Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan menyatakan siap menjalankan penugasan transformasi penyaluran elpiji subsidi 3 kilogram sesuai regulasi yang berlaku.