Ribuan Pekerja Rentan dan Marbot di Kabupaten Tegal Dapat Jaminan Sosial

Jumat 29-12-2023,15:30 WIB
Reporter : Yeri Noveli
Editor : Rochman Gunawan

DISWAYJATENG, SLAWI - Ribuan pekerja rentan dan marbot masjid di Kabupaten Tegal mendapat bantuan jaminan sosial dari Pemkab Tegal.

"Ada 1.000 pekerja rentan dan 1.417 marbot masjid yang kita bantu untuk iuran menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan," kata Bupati Tegal Umi Azizah, saat menyerahkan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada para penerima manfaat.

Bupati Umi menyatakan upaya perlindungan terhadap tenaga kerja sangatlah diperlukan untuk menjamin hak mereka dalam mewujudkan kesejahteraannya.

BACA JUGA:Dinas Kesehatan Kabupaten Brebes Dorong Implementasi Rekam Medis 38 BLUD Puskesmas

Termasuk marbot masjid yang mendedikasikan dirinya untuk kemaslahatan umat juga termasuk kategori rentan.

"Mereka juga sama seperti kita yang sama-sama bekerja. Bahkan, mereka memiliki risiko kecelakaan kerja lebih tinggi di lingkungan terbuka daripada yang bekerja dilingkungan tertutup. Seperti halnya, jika pekerja rentan ketika tersambar petir, kejatuhan pohon, terpeleset hingga jatuh dari ketinggian," ujarnya.

Untuk itu, Umi mendorong upaya jaminan sosial ini kepada seluruh pekerja. Hal ini juga sejalan dengan amanat UU Nomor 24 tahun 2011 tentang setiap masyarakat pekerja wajib mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.

BACA JUGA:Penanganan Stunting, 1.871 Ibu Hamil KEK di Kabupaten Brebes Ditarget Selesai

Tahun ini, Pemkab Tegal telah mendaftarkan marbot masjid dan pekerja rentan ke dalam program perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan untuk memberikan rasa aman kepada mereka dan keluarganya.

Umi yakin, program ini dapat membantu meningkatkan kesejahteraan marbot ataupun pekerja rentan lainnya.

Minimal akan membantu meringankan beban keluarga saat tertimpa musibah. 

"Dengan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan tentunya banyak manfaat yang akan diterima," ujarnya.

BACA JUGA:Kemiskinan Ekstrem di Kabupaten Pemalang Sulit Diatasi Jika Masalah Masyarakat Tidak Direspon dengan Baik

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Wilayah Jateng dan DIY, Cahyaning Indriasari mengatakan, para pekerja rentan maupun marbot masjid yang menerima kartu peserta tersebut merupakan pekerja seperti lainnya yakni memiliki risiko tinggi dalam bekerja, namun dalam segi penghasilan masih rendah. Sehingga, mereka tidak mampu untuk membayar iuran.

"Mereka ini iurannya dibantu oleh Pemerintah Kabupaten Tegal," kata Naning sapaan akrab Cahyaning Indriasari ini.

Kategori :