SLAWI, DISWAY JATENG - Tiga desa di Kabupaten Tegal meraih penghargaan dari Bupati Tegal atas keberhasilannya menjadi Badan Publik Desa Informatif.
Piagam penghargaan diserahkan Sekda Kabupaten Tegal Amir Makhmud mewakili Bupati Tegal, saat acara Apresiasi KIP Award Desa dan Inkubasi Bisnis Berbasik TIK Award Tahun 2023, di Gedung Dadali Pemkab Tegal, Kamis 30 November 2023.
Amir menyebut, tiga desa yang meraih penghargaan itu yakni, Desa Sigentong Kecamatan Warureja, Desa Purbayasa Kecamatan Pangkah dan Desa Bukateja Kecamatan Balapulang.
Sekda berpesan bahwa hal utama yang harus dimiliki setiap lembaga publik sekarang adalah komitmen yang kuat dan sungguh-sungguh untuk berubah menjadi organisasi pemerintah desa yang modern, dengan diikuti transformasi mindset dan cutureset yang juga sudah berpola pikir digital, tidak lagi konvensional.
BACA JUGA:Disdukcapil Kabupaten Tegal Kebut Capaian DP4
“Semangatnya adalah melayani secepat mungkin, semudah mungkin. Dan semuanya bisa dilakukan karena ada teknologi, ada kecerdasan buatan yang bisa kita manfaatkan,” kata Amir.
Menurutnya, penyelenggaraan Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Award Desa ini sangatlah penting untuk mewujudkan keterbukaan informasi publik serta dampaknya terhadap transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintah desa.
Sebagai bentuk kepatuhan pada Undang - Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
BACA JUGA:Warga Sepakat Perda Kabupaten Tegal Tentang Pendidikan Keagamaan Tetap Dipertahankan
Sementara itu, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Tegal, Nurhayati dalam laporannya mengatakan Keterbukaan Informasi Publik Award Desa ini baru kali pertama diselenggarakan.
Tujuannya adalah untuk meningkatkan motivasi bagi badan publik desa untuk melakukan tata kelola layanan informasi publik agar lebih mudah, murah, update dan akuntabel.
BACA JUGA:Warga Desa Sambeng kabupaten Pemalang Mengetahui Penyakit melalui Skrining PTM
Dengan cara itu maka akan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah desa. Untuk tahun pertama ini baru diikuti 35 desa yang telah memiliki website serta telah mengikuti sosialisasi dan bimbingan teknis Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi desa.
Tiga desa yang meraih penghargaan badan publik desa informatif itu telah melalui dua tahapan. Pada tahap satu yaitu penilaian self assessment quisioner (SAQ) website Pejabat Pengelola informasi dan Dokumentasi (PPID) desa, yang memuat informasi wajib berkala, informasi serta merta, informasi setiap saat dan informasi yang dikecualikan.
BACA JUGA:Bupati Tegal Apresiasi Pendidikan Guru Penggerak