Warga Sepakat Perda Kabupaten Tegal Tentang Pendidikan Keagamaan Tetap Dipertahankan

Kamis 30-11-2023,21:30 WIB
Reporter : Yeri Noveli
Editor : M Sekhun

SLAWI, DISWAY JATENG - Warga sepakat bahwa Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tegal Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pendidikan Keagamaan tetap dipertahankan.

BACA JUGA:Warga Desa Sambeng kabupaten Pemalang Mengetahui Penyakit melalui Skrining PTM

Suara itu muncul saat Anggota DPRD Kabupaten Tegal dari Fraksi PKB, Ach Jafar menggelar Reses Masa Persidangan I, di Dapil 1 meliputi Kecamatan Slawi, Lebaksiu dan Dukuhwaru, baru-baru ini.

Menurut Jafar, belum lama ini pihaknya sempat digugat oleh penghayat kepercayaan ihwal Perda tersebut. Penghayat itu menghendaki agar Perda tentang Pendidikan Keagamaan dicabut karena dinilai diskriminatif.

"Tapi warga tidak setuju. Warga sepakat agar Perda itu tetap dipertahankan. Itu muncul saat saya menggelar Reses," kata Jafar, yang saat ini menjabat sebagai Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Tegal ini.

BACA JUGA:Disdukcapil Kabupaten Tegal Kebut Capaian DP4

Dia menjelaskan, Perda Kabupaten Tegal Nomor 7 Tahun 2017 itu memang mengatur bagi siswa SD yang hendak melanjutkan ke jenjang SLTP harus memiliki ijazah MDTU (Madrasah Diniyah Takmiliyah Ula).

Dirinya tak menampik, dalam Perda itu memang tidak mengatur siswa dari penghayat kepercayaan. Sehingga para penghayat kepercayaan mendesak agar Perda tersebut dicabut.

Desakan itu muncul ketika dirinya diundang oleh penghayat kepercayaan di sebuah hotel di Tegal. Bahkan kala itu, Ombudsman juga hadir.

"Waktu itu kami membahas soal Perda itu. Dan akhirnya, mereka hanya meminta agar Perda itu direvisi," ujarnya.

BACA JUGA:Penderita TBC di Kabupaten Brebes Capai 4.929 Pasien, 98 Meninggal

Jafar menyatakan, sejumlah masyarakat yang merupakan konstituennya mengaku tidak setuju jika Perda itu dicabut. Karena Perda tersebut sangat bermanfaat bagi peserta didik di Kabupaten Tegal.

"Perda itu bisa menjadi pondasi pengetahuan keagamaan bagi putra putri peserta didik," tandasnya. (*)

Kategori :