Polrestabes Semarang Tetapkan Dua Mahasiswa Undip sebagai Tersangka Penyekapan Intel

Polrestabes Semarang Tetapkan Dua Mahasiswa Undip sebagai Tersangka Penyekapan Intel

Dua mahasiswa Universitas Diponegoro (Undip) dihadirkan sebagai tersangka dalam kasus penyekapan anggota polisi dalam konferensi pers yang dipimpin Kapolrestabes Semarang Kombes Syahduddi , Jumat 16 Mei 2025-Umar Dani -

SEMARANG, diswayjateng.id –Dua mahasiswa Universitas Diponegoro (Undip) resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polrestabes SEMARANG dalam kasus penyekapan terhadap anggota intelijen polisi saat aksi May Day pada 1 Mei 2025.

Kapolrestabes Semarang Kombes Pol. Syahduddi menyatakan, kedua tersangka berinisial MRS dan RSB ditangkap karena diduga menyekap seorang anggota kepolisian yang sedang bertugas secara tertutup.

“Keduanya adalah mahasiswa Undip. Mereka kami tetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyekapan terhadap anggota intel yang terjadi saat unjuk rasa May Day,” ujar Syahduddi dalam konferensi pers di Mapolrestabes Semarang, Jumat 16 Mei 2025.

BACA JUGA:Dua Mahasiswa Undip Ditangkap Terkait Kericuhan May Day, Kampus Beri Pendampingan Hukum

Syahduddi menjelaskan, penangkapan terhadap MRS dan RSB dilakukan pada 13 Mei 2025 di rumah indekos mereka di kawasan Tembalang, Kota Semarang.

“Setelah kejadian pada 1 Mei, korban berinisial E melaporkan telah mengalami penyekapan. Korban mengaku mendapat intimidasi, pemukulan, bahkan disiram cairan yang diduga tiner,” jelasnya.

Korban kemudian dibawa masuk ke area Kampus Undip Peleburan. Berdasarkan hasil visum, korban mengalami luka akibat benda tumpul, lecet di kepala, bahu, dada, dan punggung, serta memar di bahu kanan dan kiri.

BACA JUGA:Polisi Bubarkan Kelompok Anarko Demi Lindungi Aksi Damai Buruh di May Day Semarang

Syahduddi menguraikan, tersangka MRS berperan membantu RSB dalam penyekapan, termasuk membentak korban dan membanting ponsel korban karena menolak memberikan sandi.

“MRS juga bernegosiasi dengan Wakil Rektor I Undip untuk menukar korban dengan mahasiswa yang sebelumnya ditahan polisi,” ungkapnya.

Sementara itu, RSB disebut membawa korban dari dekat Bank Indonesia menuju Kampus Undip Peleburan. Ia juga mengancam korban dengan beton bendera dan menyuruh mahasiswa lain mengikat tangan serta kaki korban dengan tali rafia.

BACA JUGA:‘Dibungkam’ Hiburan dan Senam, Buruh Jepara Sambut May Day Penuh Suka Cita

Menurut penyelidikan, aksi penyekapan dilakukan karena pelaku memergoki korban mendokumentasikan aksi perusakan dan vandalisme yang dilakukan mahasiswa saat unjuk rasa.

“Korban sedang merekam aksi perusakan tempat sampah dan coretan tembok. Para pelaku yang melihat itu ingin menghapus jejak rekaman,” ujar Syahduddi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: