Perda Kabupaten Tegal Tentang Bangunan Gedung Disahkan

Selasa 07-11-2023,05:00 WIB
Reporter : Yeri Noveli
Editor : M Sekhun

SLAWI, DISWAY JATENG - Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tegal tentang Bangunan Gedung disahkan. Pengesahan itu dilakukan dalam Rapat Paripurna di Gedung DPRD Kabupaten Tegal, Senin 6 November 2023.

Rapat dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Tegal Moch Faiq dan didampingi Wakil Ketua DPRD Rudi Indrayani. Hadir dalam rapat itu, Bupati Tegal yang diwakili Asisten 1 Sekda Kabupaten Tegal Suspriyanti, sejumlah Anggota DPRD dan para kepala OPD di lingkungan Pemkab Tegal.

BACA JUGA:Bupati Tegal Doakan Palestina Saat Melepas Pawai Ta'aruf di Lebaksiu

Sebelum disahkan, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Tegal Didi Permana melalui anggotanya Lina Agustina membacakan hasil pembahasan Ranperda tentang Bangunan Gedung itu.

Disebutkan, bahwa pembahasan Ranperda Bangunan Gedung ini sudah berlangsung selama lebih dari satu tahun. Dengan begitu, langkah selanjutnya ada di tangan Bapemperda. 

Karena sesuai dengan PP Nomor 12 Tahun 2018 pasal 64 ayat (4) bahwa masa kerja Pansus hanya satu tahun.

BACA JUGA:Tingkatkan Kualitas Pendidikan, SMP Negeri 5 Satu Atap Bumijawa Gelar Acara Parenting

Sementara pembahasan ini, sudah melebihi dari satu tahun. Maka Ranperda Bangunan Gedung di ambil alih oleh Bapemperda dan semua tahapan terkait mekanis pembentukan peraturan daerah sudah dilalui semua dengan baik dan benar.

Selain itu, draf Ranperda Bangunan Gedung ini juga sudah disesuaikan dengan hasil fasilitasi dari Gubernur. Maka Pimpinan Bapemperda DPRD Kabupaten Tegal dan OPD Teknis terkait sepakat mengambil keputusan bahwa Ranperda ini dinyatakan telah selesai dibahas.

Setelah membacakan risalah itu, Ketua DPRD Kabupaten Tegal meminta persetujuan kepada seluruh anggota DPRD. 

BACA JUGA:Dinas Dikbud Kabupaten Tegal Gulirkan Pelatihan Penyusunan Kurikulum dan PDB

"Apakah Ranperda tentang Bangunan Gedung ini sepakat disahkan menjadi Perda," kata Faiq kepada seluruh anggota DPRD.

Setelah disepakati oleh Pimpinan dan Anggota DPRD, Ranperda itu akhirnya disahkan menjadi Perda.

Sekretaris DPRD Kabupaten Tegal, Untung Subagyo menambahkan, setelah Ranperda ini menjadi Perda, maka selanjutnya akan diserahkan ke Bagian Hukum Setda Kabupaten Tegal agar bisa langsung dijalankan.

BACA JUGA:Disperinstransnaker Gulirkan Sosialisasi Struktur Skala Upah

Kategori :