Disperinstransnaker Gulirkan Sosialisasi Struktur Skala Upah

Disperinstransnaker  Gulirkan Sosialisasi Struktur Skala Upah

Kepala Dinas Perintransnaker usai membuka sosialisasi struktur skala upah-Hermas Purwadi-jateng.disway.id

SLAWI, DISWAY JATENG - Upaya memberikan  informasi  dan pemahaman  mengenai struktur skala upah diperusahaan, agar dapat diimplementasian di perusahaan yang ada di Kabupaten Tegal sesuai ketentuan  perundang-undangan yang berlaku dilakukan Dinas Perintransnaker.

Sedikitnya 40 pimpinan perusahaan dilibatkan dalam kegiatan ini dengan instruktur pelatih dari  Dinas Perinaker Provinsi Jawa Tengah.

BACA JUGA:Keren! Kontingen Jambore LKSA Kabupaten Tegal Rebut Tiga Piala

Kepala Dinas Perintrasnaker Kabupaten Tegal, Riesky Trisbiyantoro didampingi Kabid Hubungan Industrial dan Jamsosnaker, Agus Massani  menyatakan kebijakan pengupahan diantaranya  meliputi upah minimum serta struktur dan skala upah.

"Upah  minimum diperuntukkan bagi pekerja yang memiliki  masa kerja dari 1 tahun . Sedangkan pekerja dengan masa kerja lebih dari 1 tahun , sesuai dengan struktur dan skala upah yang disusun oleh perusahaan," ujarnya Senin 6 November 2023.

BACA JUGA:Bareng Relawan, BPBD Cari Solusi Gundulnya Hutan Lindung Sawangan

Menurutnya berdasarkan  Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI nomor 1 tahun 2017, struktur dan skala upah merupakan susunan tingkat  upah dari  yang terendah sampai dengan yang tertinggi atau sebaliknya yang memuat kisaran nilai nominal  upah dari  yang terkecil  sampai dengan yang terbesar. 

"Dalam rangka perlindungan upah, struktur dan skala upah ini menjadi hal yang wajib disusun  oleh pengusaha dengan memperhatikan  golongan, jabatan, masa kerja, pendidikan dan kompetensi.  Hal ini sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah nomor 36 tahun 2021 tentang pengupahan," cetusnya.

BACA JUGA:Pelajar SMP di Tegal Sulap Sampah Jadi Meja dan Kursi, DPRD Acungi Jempol

Ditegaskan bahwa struktur dan skala upah juga harus dilampirkan oleh perusahaan saat mengajukan permohonan pengesahandan pembaharuan Peraturan Perusahaanb ( PP) atau pendaftaran, perpanjangan, dan pembaharuan Perjanjian Kerja Sama ( PKB) untuk diperliohatkan  kepada pejabat yang berwenang di bidang ketenagakerjaan.

"Struktur dan skala upah merupakan alat bantu administratif dalam perencanaan biaya dan menjadi mekanisme penentuan upah yang kompetitif. Sehingga perusahaan dapat merekrut, mempertahankan, dan memotivasi pekerja yang berkualitas guna mewujudkan ketenangan dan kelangsungan berusaha. Hal ini dapat meningkatkan daya saing perusahaan," ungkapnya.

BACA JUGA:Kemarau Panjang, Musim Tanam Padi di Kabupaten Tegal Mundur

Diharapkan dalam membuat struktur dan skala upah harus mempertimbangkan  kesiapan teknis dan kemampuan biaya masing-masing perusahaan.

"Nantinya diharapkan upah terendah dalam struktur lebih tinggi dari upah minimun yang berlaku," paparnya. (ADV) 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: