Ungkap 26 Kasus, Polres Tegal Amankan 32 Tersangka Narkoba
BARANG BUKTI - Wakapolres Tegal didampingi Kasat Resnarkoba dan Kasub Humas tunjukan barang bukti narkoba kepada awak media.--
SLAWI, diswayjateng.com - Keseriusan Polres Tegal dalam memberantas peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba di wilayah hukumnya membuahkan hasil yang cukup signifikan.
Terhitung selama Januari hingga April 2026, Satuan Resnarkoba Polres Tegal berhasil mengungkap 26 kasus dengan tersangka sebanyak 32 orang.
Kapolres Tegal melalui Wakapolres Kompol M. Iskandarsyah, S.P., S.I.K., M.M., didampingi Kasat Resnarkoba AKP Indra Irnawan Liarafa, S.H., M.H dan Kasi Humas Ipda Khomarudin SH MH menyebut dari pengungkapan kasus berikut tersangka berhasil diamankan sejumlah barang bukti dan berhasil meyelamatkan 7.829 jiwa.
"Dengan perhitungan pemakaian 0,5 per gram per jiwa," ujarnya kepada sejumlah awak media, Selasa (21/4).
Pihaknya merinci barang bukti yang berhasil diamankan terdiri dari narkotika Golongan I bukan tanaman.
"Untuk jenis shabu ada 12 kasus dengan tersangka 15 orang dan barang bukti 14,67 gram. Dan ekstasi terdapat 1 kasus dengan 1 tersangka dengan barang bukti 13 butir atau setara dengan 5,44 gram," terangnya.
Sementara untuk jenis Narkotika Golongan I tanaman atau sintesis berhasil diamakan 1 tersangka ganja kering dengan berat 839, 26 gram, tembakau sintesis terdapat 9 kasus dengan 8 tersangka dan barang bukti sebanyak 382,99 gram.
"Untuk obat keras berbahaya yang masuk daftar G berhasil diungkap 4 kasus dengan 7 tersangka. Barang bukti yang berhasil diamankan Tramadol 1025 butir, Hexymer 3207 butir, Trihexyphenidyl 133 buter, dan Doubel Y sebanyak 979 butir," ungkapnya.
Melihat barang bukti yang berhasil diamankan, pihaknya mengkalkulasi dengan tahun sebelumnya.
Ditahun 2025 untuk jenis sabu ada 34,52 gram ditahun ini dalam kurun waktu hingga April mengalami tren penurunan 124,67 gram. Untuk ekstasi yang di tahun 2025 nihil justru di tahun 2026 berhasil diamankan barang bukti 13 butir.
Kenaikan tren barang bukti juga terjadi di jenis ganja kering dari 40,03 gram di tahun 2025 menjadi 813,54 ditahun 2026.
Dan tembakau sintetis yang di tahun 2025 tidak ada, ditahun ini berhasil diamankan 382,99 gram.
Sementara untuk jenis obat tren kenaikan barang bukti terjadi di jenis Hexymer, dan barang bukti baru jenis Trihexyphenidyl, serta Doubel Y masing masing 133 butir dan 979 butir.
"Kami ajak semua pihak untuk bersinergi menutup ruang gerak pelaku kejahatan penyalahgunaan narkoba," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: