DISWAYJATENG, PEMALANG- Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Pemalang mensosialisasikan disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang. Sosialisasi sekaligus pengarahan kedisplinan diselenggarakan di pendapa.
Bupati Pemalang Mansur Hidayat dalam sambutannya menyampaikan, untuk mewujudkan ASN yang profesional, berintegritas dan akuntabel. Maka dibutuhkan penegakan kedisiplinan untuk menjamin terpeliharanya tata tertib guna meningkatkan tugas pelayanan publik.
BACA JUGA:Kemarau, Satpolairud Polres Pemalang Beri Bantuan Air Bersih
Sebagai penyelenggara roda pemerintahan dan tugas pemerintah, serta tugas pembangunan tertentu sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 94 tahun 2021. Peraturan tersebut menyebutkan, bahwa pengawasan, pencegahan, pembinaan dan penindakkan atas pelanggaran peraturan disiplin oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS) merupakan tugas, wewenang dan tanggungjawab setiap atasan langsung dan kepala perangkat daerah/unit kerja.
BACA JUGA:242 Ekor Kambing di Kabupaten Tegal Diberi Obat Cacing dan Vitamin
Menurutnya, kedisiplinan pegawai, berupaya pelanggaran disiplin bukanlah delik aduan. Untuk itu setiap atasan langsung yang mengetahui/mendapat informasi tentang dugaan pelanggaran disiplin yang dilakukan bawahannya, maka atasan langsung menindaklanjuti dan melakukan pemanggilan untuk diperiksa.
BACA JUGA:Ngemplang PBB? Siap-siap Bapenda Brebes Gencarkan Tagihan Keliling
"Hal ini, dimaksudkan sebagai klarifikasi dan memberikan kesempatan yang bersangkutan untuk membuktikan apakah dugaan tersebut benar atau tidak,"katanya.
Tentunya lanjut Mansur, dengan bukti-bukti yang sah dan memberikan kepastian status kepegawaian terhadap yang bersangkutan dengan memberikan hukuman disiplin yang sesuai dengan perbuatannya sebagai pelajaran bersama. Karena hikuman disiplin itu, bersifat pembinaan dan dilakukan untuk memperbaiki serta mendidik ASN yang melakukan pelanggaran disiplin. Harapannya agar yang bersangkutan menyesal dan berusaha tidak mengulangi serta memperbaiki diri di masa yang akan datang.
BACA JUGA:100 Baduta 9 Desa Digelontor Rp 148,5 Juta untuk PMT
Kepala BKD MA Puntodewo menjelaskan, kegiatan sosialisasi bertujuan untuk menyamakan persepsi dalam menyelesaikan permasalahan kepegawaian. Khususnya yang terkait dengan aspek disiplin pegawai, menjadikan aparatur sipil negara yang profesional berintegritas.
Kegiatan sosialisasi ini untuk pesertanya dari kepala OPD dan pejabat yang membidangi kepegawaian pada dinas, badan dan unit kerja yang berada di lingkungan Kabupaten Pemalang. Jumlah peserta sebanyak 167 orang dan narasumbernya dari Deputi Bidang Pengawasan dan Pengendalian BKN RI dengan materi Sistem Pengawasan disiplin ASN, yang kedua dari BKD Provinsi Jawa Tengah dengan materi Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021.