SLAWI, DISWAYJATENG - Profesi kepala desa di Indonesia sepertinya semakin diminati. Buktinya, animo pendaftar bakal calon kepala desa (kades) di wilayah Kabupaten Tegal membludak.
Minat masyarakat untuk mendaftar sebagai kades di Kabupaten Tegal ini terlihat sejak agenda pendaftaran bakal calon kepala desa untuk ajang Pilkades serentak gelombang I yang dibuka sejak 21 Juli dan berakhir 28 Juli 2023.
BACA JUGA:Pilkades Antar Waktu di Plumbungan Kabupaten Tegal Terancam Diulang
Hampir seluruh desa yang membuka lowongan kades sudah memiliki pendaftar yang lebih banyak daripada masa-masa sebelumnya.
Bahkan, tidak sedikit desa yang jumlah pelamarnya melebihi ketentuan jumlah kouta 5 peserta, ternyata jumlah pendaftarnya mencapai 7 pelamar.
BACA JUGA:Pilkades Serentak di Kabupaten Tegal Digelar Oktober 2023
Kepala Dinas Permades Dessy Arifianto melalui Pejabat Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat, Moelyono HS menyatakan, untuk pendaftar bakal calon kades yang lebih dari 5, panitia pilkades tingkat desa diwajibkan menggelar pembobotan.
"Pembobotan atau penilaian sesuai aturan mencakup pengalaman bekerja atau pengabdian di lembaga pemerintahan, ijazah pendidikan terkahir, dan usia bakal umur bakal calon," ujarnya Sabtu ( 29/7) kemarin.
BACA JUGA:Pilkades Serentak Gelombang Pertama di Kabupaten Tegal Diundur
Dan bila nantinya masih ditemui nilai yang sama, akan dilakukan uji kompetensi meliputi materi kepemimpinan, administrasi perkantoran, pemerintahan desa, serta pemerintahan daerah.
"Dari data sementara jumlah pendaftar bakal calon kepala desa yang lebih dari 5 terjadi di Desa Slawi Kulon sebanyak 7 orang, Dukuhwringin sebanyak 9 orang, Balapulang Wetan 6 orang, Tonggara 9 orang," cetusnya.
BACA JUGA:Pilkades Serentak Gelombang Pertama Kabupaten Tegal Digelar Bulan Agustus
Moelyono juga menyatakan animo pendaftaran bakal calon kades mengalami peningkatan termasuk di desa yang berbatasan dengan Kota Tegal seperti Mejasem Barat jumlah animo pendaftar bakal calon kades sebanyak 6 orang. Bahkan, ada suami istri yang ikut maju di ajang pendaftaran di desa tersebut.
BACA JUGA:Jika UU Desa Direvisi, Dana Desa Melonjak hingga Masa Jabatan Kades Bertambah
"Hal yang unik terjadi di Desa Tarub dimana pendaftarnya hanya 2 orang yang merupakan pasangan suami istri. Dan dari data yang masuk Desa Maribaya menjadi pemecah rekor. Tercatat ada 10 orang ikut melakukan pendaftaran," ungkapnya.