Pilkades Serentak Gelombang Pertama Kabupaten Tegal Digelar Bulan Agustus

Pilkades Serentak Gelombang Pertama Kabupaten Tegal Digelar Bulan Agustus

CERMATI - Kabid Administrasi Pemerintah Desa mencermati regulasi pelaksanaan Pilkades serentak. Foto : Hermas Purwadi/Radar Slawi --

SLAWI  (DiswayJateng)  – Pemilihan kepala desa secara serentak (Pilkades) gelombang pertama digelar tahun ini. Hal ini mengacu pada isi moratorium  Pilkades yang dikeluarkan Kementerian Dalam Negeri, dimana pelaksanaan Pilkades serentak tidak boleh dilakukan di rentang waktu 1 Oktober 2023 hingga 31 Desember 2024.

 

Kepala Dinas Permades Kabupaten Tegal Desy Arifianto melalui Kabid Adiministrasi Pemerintah Desa Agung Pramono menegaskan, Pilkades digelar Rabu (30/8) mendatang. Pilkades serentak gelombag pertama diikuti 49 desa. 

 

“Sesuai agenda yang telah ditetapkan, pelantikan kades terpilih akan dilakukan di bulan Desember 2023," ujarnya, Kamis (12/1). 

 

Dijelaskan, jika melihat moratorium Pilkades serentak yang sudah ditetapkan Kemendagri. Untuk Pilkades serentak gelombang dua dan tiga kemungkinan besar baru akan bisa digelar secara bersama-sama di tahun 2025.

 

"Jika disatukan di tahun 2025, Pilkades serentak gelombag dua dan tiga akan diikuti oleh 232 desa. Ini butuh persiapan yang cukup matang, terutama terkait dengan petugas pengamanan di lapangan, " cetusnya. 

 

Agung menyatakan,  dukungan anggaran APBD II untuk pelaksanaan Pilkades serentak gelombang pertama terdiri untuk Dinas Permades dan OPD terkait, seperti Badan Kesatuan Bangsa, Satpol PP, pemerintah kecamatan, dan pemerintah desa. Termasuk dukungan anggaran untuk pengamanan bagi Polres Tegal dan Kodim 0712/ Tegal.

 

Pemerintah desa yang menggelar Pilkades wajib menganggarkan dana cadangan untuk Pilkades tahun depan. Estimasi anggaran yang diajukan untuk Dinas Permades sekitar Rp4 miliar. Besaran untuk pemerintah kecamatan tergantung pada berapa desa yang menggelar Pilkades serentak. 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: